Jakarta, MI - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini kembali diterpa isu serius.
Di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG di tingkat pusat, praktik pungutan yang dikenal sebagai "uang titik" untuk mendapatkan lokasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung disebut-sebut mulai masuk radar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi yang beredar di kalangan pengelola dapur MBG menyebutkan tim Kejagung telah turun ke Lampung untuk menelusuri dugaan praktik perburuan rente dalam penentuan titik dapur SPPG.
Dugaan tersebut mengarah pada adanya pungutan ratusan juta rupiah yang harus dibayar pihak tertentu agar bisa menjadi produsen program MBG.
Sumber yang mengetahui perkembangan tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang selama ini diduga berperan sebagai pengepul "uang titik" kini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
"Ada tim Kejagung yang sedang turun ke Lampung. Mereka fokus pada urusan dana titik dapur MBG. Beberapa orang yang selama ini diduga menjadi pengepul sudah dalam pengawasan," ujar sumber tersebut dikutip Minggu (21/6/2026).
Praktik "uang titik" sendiri bukan lagi isu baru di kalangan pelaku usaha MBG. Pada awal pelaksanaan program, biaya yang disebut-sebut harus dikeluarkan untuk memperoleh satu titik dapur berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta, tergantung lokasi dan jumlah penerima manfaat.
Namun belakangan nilai tersebut dikabarkan melonjak drastis. Seorang pimpinan organisasi pengusaha MBG di Lampung bahkan menyebut biaya memperoleh satu titik dapur SPPG telah mencapai Rp350 juta.
Tak hanya itu, sumber yang sama juga mengungkap adanya dugaan keuntungan lain berupa "jatah omprengan" yang dinikmati pihak-pihak tertentu setiap hari. Nilainya disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Ada pihak yang hanya dari jatah omprengan bisa memperoleh Rp50 juta sampai Rp100 juta per hari," katanya.
Menurut sumber tersebut, pihak-pihak yang selama ini diduga memainkan peran dalam penentuan lokasi MBG maupun pengelolaan SPPG di Lampung telah terpetakan oleh tim penyidik.
Jika informasi itu terbukti, maka program yang seharusnya berorientasi pada pemenuhan gizi masyarakat berpotensi berubah menjadi ladang rente baru yang menguntungkan segelintir pihak.
Sinyal pendalaman kasus di daerah sebelumnya juga telah disampaikan langsung oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan pihaknya menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menampung dan melaporkan berbagai persoalan terkait pelaksanaan program MBG.
Menurut Syarief, langkah tersebut dilakukan untuk memetakan dugaan penyimpangan yang terjadi di daerah sekaligus mendukung penyidikan perkara korupsi tata kelola MBG yang saat ini tengah berjalan di tingkat pusat.
Laporan dari daerah nantinya akan dianalisis guna mengetahui apakah berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung atau justru menjadi kasus tersendiri.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya juga telah memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk mendalami SPPG yang diduga memiliki indikasi keterlibatan dalam perkara korupsi MBG.
Meski belum mengungkap daerah mana yang menjadi fokus penyidikan, Anang menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengembangan perkara yang masih berjalan.
Dengan mulai bergeraknya aparat ke daerah, dugaan praktik "uang titik" yang selama ini beredar dari mulut ke mulut kini berpotensi memasuki babak pembuktian hukum.
Pertanyaannya, apakah dugaan rente ratusan juta rupiah dalam penentuan dapur MBG hanya terjadi di Lampung, atau justru menjadi pola yang lebih luas dalam pelaksanaan program nasional tersebut?

