BREAKINGNEWS

DPO Kasus Batu Bara Rp7 Miliar Akhirnya Tertangkap

DPO Kasus Batu Bara Rp7 Miliar Akhirnya Tertangkap
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI – Upaya menghindari proses hukum akhirnya berujung pada penangkapan. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil meringkus Richard Arief Muljadi, buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar, sesaat setelah mendarat dari Singapura di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (20/6/2026).

Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) bukan sekadar formalitas. Meski sempat menghindari persidangan, langkah Richard akhirnya terhenti di pintu masuk Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Richard yang berusia 38 tahun diamankan tanpa perlawanan.

“Saat diamankan terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (21/6/2026).

Menurut Kejaksaan Agung, perkara Richard sebenarnya telah memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan. Namun, terdakwa berulang kali tidak memenuhi panggilan dan tidak menghadiri persidangan sehingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkannya sebagai buronan.

Dalam perkara tersebut, Richard didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.

Atas dakwaan tersebut, Richard terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pesan keras bagi para buronan lain yang masih berusaha menghindari proses hukum. Kejaksaan menegaskan bahwa pelarian tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Anang Supriatna mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.

Pernyataan itu kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu para DPO hingga tuntas, termasuk mereka yang mencoba berlindung di luar negeri atau menghindari persidangan untuk memperlambat proses hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

DPO Kasus Batu Bara Rp7 Miliar Akhirnya Tertangkap | Monitor Indonesia