BREAKINGNEWS

Pakar Fickar: Proyek Rp300 Miliar Wajib Dibuktikan

Pakar Fickar: Proyek Rp300 Miliar Wajib Dibuktikan
Kejaksaan RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki babak yang lebih serius. Di tengah penyidikan yang telah menyeret enam tersangka, muncul klaim mengenai proyek pengadaan CCTV dan alat fingerprint senilai lebih dari Rp300 miliar yang diduga hanya ada di atas kertas.

Namun, para ahli hukum mengingatkan bahwa pengakuan semata tidak cukup untuk menyeret seseorang ke meja hijau.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai fokus utama aparat penegak hukum saat ini bukan sekadar mengumpulkan pengakuan, melainkan membuktikan apakah proyek tersebut benar-benar fiktif atau tidak.

"Semua lubang korupsi harus diusut, siapa pun yang mengerjakan maupun yang memerintahkannya," kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Minggu (21/6/2026)

Menurutnya, apabila dugaan proyek fiktif itu benar terjadi, proses pembuktiannya relatif mudah dilakukan melalui audit administrasi, pemeriksaan dokumen pengadaan, hingga pengecekan fisik keberadaan barang yang diadakan.

"Kalau benar fiktif, mudah mengeceknya. Apalagi jika sudah ada opini atau temuan dari BPK, itu akan semakin memudahkan pembuktian," ujarnya.

Pernyataan tersebut menanggapi pengakuan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang melalui kuasa hukumnya mengungkap adanya dua proyek pengadaan bermasalah dalam program MBG periode 2025–2026. Salah satunya adalah pengadaan CCTV dan alat pemindai sidik jari dengan nilai mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Meski demikian, Fickar menegaskan penyidik tidak boleh menjadikan keterangan Sony sebagai satu-satunya pijakan untuk mengembangkan perkara. Dalam hukum pidana, setiap tuduhan harus ditopang oleh alat bukti yang sah dan dapat diuji.

"Harus dilihat dulu, apakah keterangan Sony didukung alat bukti lain atau tidak. Jangan sampai hanya omon-omon. Itu penting untuk mengonfirmasi dengan bukti-bukti lainnya," tegasnya.

Peringatan tersebut menjadi relevan mengingat penyidikan kasus MBG terus meluas. Selain dugaan proyek CCTV dan fingerprint, Kejaksaan Agung juga tengah menelusuri sejumlah pengadaan lain di lingkungan BGN, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu tablet, ribuan televisi berukuran 75 inci, hingga pengadaan sepatu yang diduga mengandung unsur mark up.

Tak hanya soal pengadaan barang, penyidik juga mengusut dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dalam permohonan Justice Collaborator (JC), Sony bahkan mengklaim terdapat 41 nama yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan seluruh informasi yang disampaikan Sony akan diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Kasus MBG kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum. Publik tentu menaruh perhatian pada berbagai nama dan angka fantastis yang bermunculan.

Namun pada akhirnya, yang menentukan nasib perkara bukanlah banyaknya pengakuan, melainkan kemampuan penyidik membuktikan setiap dugaan melalui fakta, dokumen, dan jejak aliran uang yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Jika benar proyek ratusan miliar rupiah itu hanya fiktif, maka yang hilang bukan sekadar uang negara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap program yang sejatinya dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan anak Indonesia.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pakar Fickar: Proyek Rp300 Miliar Wajib Dibuktikan | Monitor Indonesia