BREAKINGNEWS

DPR RI Minta KPK Bongkar Mafia di Balik Imigrasi Bali

DPR RI Minta KPK Bongkar Mafia di Balik Imigrasi Bali
I Nyoman Parta Anggota DPR RI. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Dugaan korupsi yang menyeret Kantor Imigrasi di Bali dinilai bukan sekadar persoalan pemerasan atau pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Kasus yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru dianggap membuka tabir persoalan yang lebih besar, yakni rapuhnya tata kelola keimigrasian yang selama bertahun-tahun diduga menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran oleh WNA.

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan buruknya pengawasan keimigrasian dapat menimbulkan dampak berantai yang jauh melampaui lingkup kantor imigrasi.

Menurutnya, persoalan tersebut berpengaruh langsung terhadap sektor ekonomi, ketenagakerjaan, investasi, hingga ketertiban sosial di Bali.

"Kalau tata kelola imigrasi buruk, dampaknya tidak berhenti di kantor imigrasi. Efeknya bisa menjalar ke sektor ekonomi, ketenagakerjaan, investasi, bahkan ketertiban sosial," kata Parta di Desa Guwang dikutip Minggu (21/6/2026).

Parta menyoroti berbagai keluhan masyarakat yang selama ini mencuat terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa, praktik usaha tanpa izin yang jelas, hingga maraknya praktik nominee yang melibatkan pihak asing. Menurutnya, fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari lemahnya sistem pengawasan keimigrasian.

Sebagai destinasi wisata internasional dengan mobilitas WNA yang sangat tinggi, Bali dinilai memiliki tingkat kerentanan lebih besar dibanding daerah lain. Karena itu, sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan bebas penyimpangan menjadi kebutuhan mutlak.

Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan kondisi sebaliknya. Sejumlah kasus yang muncul dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya celah yang memungkinkan warga negara asing tetap menjalankan aktivitas meski diduga melanggar aturan izin tinggal maupun ketentuan ketenagakerjaan.

"Kalau ada warga negara asing yang bisa berulang kali melanggar tetapi tetap nyaman beroperasi, publik tentu bertanya di mana letak pengawasannya," ujarnya.

Parta menilai penyidikan yang dilakukan KPK tidak boleh berhenti pada oknum pejabat yang diduga terlibat. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang kemungkinan memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, termasuk perantara, konsultan, broker, maupun pihak swasta.

"KPK harus melihat persoalan ini secara utuh. Jangan sampai yang terlihat hanya puncak gunung es," tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Parta, dampak paling nyata dari lemahnya tata kelola keimigrasian justru dirasakan langsung masyarakat Bali. Peluang usaha yang semestinya dinikmati pelaku usaha lokal semakin tergerus, persaingan bisnis menjadi tidak sehat, dan di sejumlah kawasan wisata muncul keluhan mengenai dominasi aktivitas ekonomi oleh pihak asing.

Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu kecemburuan sosial apabila tidak segera ditangani secara serius. Karena itu, ia menilai pengusutan kasus yang tengah berlangsung harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan keimigrasian.

Pernyataan Parta muncul di tengah pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal WNA yang tengah ditangani KPK. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Jumat (19/6/2026).

Dari lokasi penggeledahan, penyidik membawa sejumlah koper yang diduga berisi dokumen serta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut. Kasus yang merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK awal Juni 2026 itu disebut menghasilkan keuntungan hingga Rp145,5 miliar.

KPK kini terus menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.

Bagi Parta, fakta bahwa praktik itu diduga berlangsung selama bertahun-tahun menjadi alasan kuat agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh.

"Kalau memang ada jaringan yang bekerja di belakang layar, semuanya harus dibuka secara terang. Jangan hanya berhenti pada pejabat yang tertangkap," katanya.

Meski mendukung pengusutan secara tuntas, Parta mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan seluruh proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang kuat.

Hingga berita ini ditulis, pihak Imigrasi belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan penyimpangan yang sedang diusut. Sementara KPK juga belum mengumumkan secara lengkap pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam pengembangan perkara tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang terkait tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

DPR RI Minta KPK Bongkar Mafia di Balik Imigrasi Bali | Monitor Indonesia