BREAKINGNEWS

KPK Sentil PSI Usai Rekrut Nur Alam: Integritas Jangan Dikorbankan Demi Kepentingan Politik

KPK Sentil PSI Usai Rekrut Nur Alam: Integritas Jangan Dikorbankan Demi Kepentingan Politik
Nur Alam (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Keputusan PSI merekrut mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, langsung mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengingatkan seluruh partai politik agar tidak mengabaikan rekam jejak hukum dan integritas seseorang hanya demi kepentingan elektoral.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa partai politik wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam merekrut kader maupun mengisi jabatan politik. Menurutnya, penelusuran rekam jejak, integritas, dan kepatuhan hukum merupakan syarat mutlak jika partai ingin menjaga kepercayaan publik.

"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," kata Budi, Jumat (19/6/2026).

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Nur Alam diketahui masih berstatus bebas bersyarat setelah terjerat kasus korupsi suap dan gratifikasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara periode 2009–2014. Ia baru akan sepenuhnya bebas dari masa pembimbingan pada 27 Januari 2029.

KPK menilai partai politik memegang peran strategis dalam menentukan kualitas demokrasi. Karena itu, proses kaderisasi seharusnya melahirkan pemimpin yang bersih dan berintegritas, bukan justru membuka ruang bagi figur yang pernah terlibat korupsi untuk kembali mendapatkan panggung politik tanpa evaluasi yang ketat.

"Partai politik harus melihat status hukum terhadap calon kader yang pernah diproses hukum, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," tegas Budi.

Dalam kasusnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara atas perkara korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar dan sempat dijatuhi pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Meski menghormati hak politik setiap warga negara, KPK mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Komitmen membangun politik yang bersih harus dimulai dari meja rekrutmen partai.

Pesan KPK ini menjadi tamparan keras bagi partai-partai politik yang kerap mengabaikan rekam jejak calon kader demi kepentingan pragmatis. Sebab, publik tidak hanya menilai siapa yang direkrut, tetapi juga sejauh mana partai benar-benar serius menjaga integritas dan memutus mata rantai politik yang pernah tercemar korupsi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Sentil PSI Usai Rekrut Nur Alam: Integritas Jangan.... | Monitor Indonesia