BREAKINGNEWS

Buron TPPU Rp337 Miliar Akhirnya Dipulangkan, Michael Steven Diekstradisi dari Maroko

Buron TPPU Rp337 Miliar Akhirnya Dipulangkan, Michael Steven Diekstradisi dari Maroko
Buron TPPU Rp337 Miliar Akhirnya Dipulangkan, Michael Steven Diekstradisi dari Maroko

Jakarta, MI– Upaya pelarian Michael Steven ke luar negeri akhirnya berakhir. Polri berhasil mengekstradisi buronan Interpol Red Notice asal Indonesia itu dari Kerajaan Maroko untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan investor hingga Rp337,4 miliar.

Keberhasilan pemulangan Michael Steven menjadi salah satu operasi penegakan hukum internasional terbesar yang ditangani Polri sepanjang tahun ini. Tersangka yang selama ini masuk daftar buronan internasional tersebut kini telah tiba di Indonesia dan akan menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan pemulangan Michael merupakan hasil kerja sama lintas negara yang melibatkan Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta otoritas Kerajaan Maroko.

"Polri melalui Divhubinter berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice warga negara Indonesia atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi," kata Untung dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).

Menurut Untung, Michael Steven ditangkap aparat Maroko pada 12 Maret 2026 setelah adanya permintaan resmi dari NCB Interpol Indonesia. Setelah melalui serangkaian proses hukum, Pemerintah Maroko akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

Proses serah terima tersangka dilakukan di Maroko pada 20 Juni 2026 sebelum akhirnya diterbangkan ke Indonesia dan tiba pada Minggu (21/6/2026).

Untung menegaskan keberhasilan ekstradisi tersebut menunjukkan semakin kuatnya kerja sama internasional dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba menghindari jeratan hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Michael Steven diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam kasus tersebut, penyidik menduga kerugian yang dialami para investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar. Nilai kerugian yang sangat besar itu menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus kejahatan ekonomi yang mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Setelah berhasil dipulangkan ke Tanah Air, Michael Steven akan segera diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum hingga persidangan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Buron TPPU Rp337 Miliar Akhirnya Dipulangkan, Michael Steven | Monitor Indonesia