Jakarta, MI – Penyidikan dugaan ekspor ilegal mineral ilmenit yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif bernilai triliunan rupiah kini memasuki babak baru yang memicu polemik.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dikabarkan dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Agung pada malam hari, memunculkan tudingan tindakan sewenang-wenang dari pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kabar penjemputan Junanto mencuat setelah namanya dikaitkan dengan kasus penahanan 15 kontainer mineral ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Informasi yang beredar menyebutkan pemeriksaan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) malam hingga dini hari.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menilai langkah tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan hukum, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip-prinsip due process of law. Menurutnya, penjemputan dilakukan tanpa didahului surat panggilan resmi sebagaimana lazimnya prosedur pemeriksaan.
“Kalau benar Kepala Bea Cukai dijemput tanpa surat panggilan resmi, itu bukan sekadar pemeriksaan biasa. Itu berpotensi menjadi tekanan psikologis yang tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum,” ujar Poltak kepada wartawan dikutip Selasa (22/6/2026).
Poltak bahkan menuding adanya tindakan berlebihan dari aparat yang tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia mengaku memperoleh informasi bahwa dalam pemeriksaan, Junanto langsung dihadapkan pada pertanyaan yang mengarah pada dugaan penerimaan uang dari PT PMM.
Kontroversi tersebut muncul hanya beberapa hari setelah berlangsungnya rapat koordinasi yang difasilitasi Kepala Staf Kepresidenan di Gedung Bina Graha, Jakarta. Situasi ini memunculkan spekulasi dan perdebatan mengenai arah penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Di sisi lain, Satgas PKH dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Mereka mengklaim memiliki hasil uji laboratorium terhadap material yang diamankan dari 25 kontainer mineral di Batam.
Kasus bermula ketika TNI Angkatan Laut menggagalkan pengiriman 25 kontainer yang mengangkut sekitar 390 ton mineral ilmenit melalui perairan Kepulauan Riau pada Mei 2026.
Dari pemeriksaan terhadap sebagian kontainer, ditemukan kandungan Titanium Oksida, unsur Logam Tanah Jarang, serta sejumlah unsur radioaktif yang memiliki nilai ekonomi strategis.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar pendalaman oleh Satgas PKH bersama Kejaksaan Agung. Aparat menduga terdapat pelanggaran dokumen ekspor, penyalahgunaan kewenangan, hingga kemungkinan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengiriman mineral tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh tindakan aparat dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pengujian ilmiah.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak muncul dari asumsi semata, melainkan dari rangkaian pemeriksaan dan analisis laboratorium terhadap material yang diamankan.
Sementara itu, PT PMM tetap membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan menegaskan bahwa komoditas yang diekspor adalah ilmenit yang sah dan telah memperoleh izin serta lolos pengujian laboratorium dari PT Sucofindo dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PT PMM juga menolak tudingan melakukan penyelundupan mineral radioaktif. Perusahaan menyatakan seluruh proses ekspor telah mengikuti prosedur dan dilengkapi dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait kabar penjemputan Junanto Kurniawan. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan maupun pihak Bea Cukai Pangkalpinang juga belum membuahkan hasil.
Di tengah saling bantah antara aparat dan pihak perusahaan, satu hal yang kini menjadi sorotan publik adalah apakah penegakan hukum dalam kasus mineral strategis ini benar-benar berjalan sesuai koridor hukum, atau justru memunculkan kontroversi baru mengenai penggunaan kewenangan oleh aparat negara.
