BREAKINGNEWS

Skandal Bea Cukai: Jaksa, Kepala KPPBC Hingga Dirjen Bea Cukai Ikut Disebut

Skandal Bea Cukai: Jaksa, Kepala KPPBC Hingga Dirjen Bea Cukai Ikut Disebut
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI– Persidangan kasus dugaan suap pengurusan impor yang menyeret pemilik Blueray Cargo membuka fakta baru yang mengguncang internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meyakini mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, turut menikmati aliran dana haram senilai Rp30 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Bos Blueray Cargo John Field bersama dua anak buahnya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Minggu (22/6).

Jaksa KPK Takdir Suhan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan John Field, pemberian kepada Dedi Congor dicatat dalam laporan keuangan perusahaan sebagai dana untuk pihak Bea Cukai dengan kode khusus "Sales 1".

Tak hanya mencantumkan dalam surat tuntutan, jaksa menegaskan dugaan penerimaan uang oleh Dedi Congor telah menjadi bagian penting dalam analisis perkara yang disusun tim penuntut.

Menurut jaksa, Dedi Congor tidak sekadar mengetahui praktik tersebut, tetapi diduga memiliki peran dan andil dalam rangkaian pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dugaan praktik suap yang terstruktur dalam pengurusan impor. Dalam dakwaan, John Field bersama dua petinggi Blueray Cargo disebut menggelontorkan dana hingga Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Selain uang tunai, para pejabat juga diduga menerima berbagai fasilitas mewah, mulai dari hiburan bernilai miliaran rupiah, jam tangan premium, hingga kendaraan sport utility vehicle (SUV).

Jaksa mengungkapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, disebut menerima sekitar Rp2 miliar hampir pada setiap penyerahan dana.

Sementara Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, diduga menerima Rp1 miliar.

Nama lain yang muncul adalah Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan Sianipar yang disebut menerima uang ratusan juta rupiah, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, serta jam tangan mewah Tag Heuer. Selain itu, Enov Puji Wijanarko diduga menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Di tengah terkuaknya dugaan bancakan dana impor tersebut, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, juga muncul dalam surat dakwaan.

Djaka disebut menghadiri pertemuan bersama sejumlah pejabat DJBC dan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sebelum dugaan pengondisian jalur impor berlangsung.

Meski demikian, dakwaan tidak menyebut adanya penerimaan uang oleh Djaka. Namanya muncul dalam konteks pertemuan yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa sebelum praktik suap diduga terjadi.

Dalam perkara ini, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada pejabat negara. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya merugikan upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga mencoreng kredibilitas institusi Bea dan Cukai yang selama ini menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas barang masuk ke Indonesia.

Terungkapnya dugaan aliran dana hingga puluhan miliar rupiah ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik suap dalam pengurusan impor bukan sekadar tindakan individual, melainkan telah berkembang menjadi jaringan yang melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan DJBC.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Skandal Bea Cukai: Jaksa, Kepala KPPBC Hingga Dirjen Bea Cuk | Monitor Indonesia