Jakarta, MI– Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, disebut menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dalam proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan tersebut diungkap kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, usai proses pelimpahan perkara di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” kata Khozinudin.
Ia menegaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun KUHP baru, tidak terdapat kewajiban penahanan dalam setiap tahapan pelimpahan perkara tahap dua. Menurutnya, penahanan hanya dapat dilakukan jika penyidik memiliki alasan objektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Sejak awal status Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi tidak ada kekhawatiran untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Khozinudin juga menyebut kliennya sempat diminta mengenakan rompi tahanan dalam proses pelimpahan, namun pihaknya menilai hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang mengikat dalam tahapan tersebut.
“Tidak ada satu pun undang-undang, KUHP ataupun KUHAP yang mewajibkan penggunaan rompi tahanan dalam proses pelimpahan,” katanya.
Dalam proses tersebut, Roy Suryo disebut baru terlihat mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejari Jakarta Selatan, lengkap dengan kabel ties berwarna merah. Padahal sebelumnya, ia tidak mengenakan atribut tahanan saat dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya maupun saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan seluruh prosedur yang dijalankan telah sesuai aturan dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan proses hukum terhadap para tersangka telah melalui prosedur standar, termasuk pemeriksaan kesehatan menyeluruh di Rumah Sakit Polri sebelum pelimpahan.
“Seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini sangat menghormati hak asasi manusia,” kata Budi.
Ia menjelaskan pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan psikis tersangka, sekaligus mendeteksi kemungkinan penyakit sebelum ditempatkan bersama tahanan lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum juga menyinggung penegakan hukum pada kasus lain, termasuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk kritik terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia.**
