Jakarta, MI – Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki fase paling menentukan. Setelah berbulan-bulan bergulir di ruang publik dan media sosial, dua tokoh yang paling vokal menyuarakan isu tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, resmi berstatus tahanan dan segera menghadapi persidangan.
Perkembangan terbaru ini menandai perubahan besar dalam kasus yang semula dipenuhi perdebatan opini. Kini, sengketa narasi yang selama ini berlangsung di ruang publik beralih ke ruang sidang, tempat seluruh dalil, bukti, dan tuduhan akan diuji secara hukum.
Langkah hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa diawali dengan penjemputan paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Roy dijemput di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang, sesaat setelah kembali dari kegiatan di Bandung. Menurut tim kuasa hukumnya, mantan Menpora itu baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB sebelum penyidik datang melakukan penangkapan.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menilai tindakan tersebut tidak perlu dilakukan karena kliennya selama ini dinilai kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban lapor kepada penyidik.
Situasi sempat memanas ketika aparat melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan rumah untuk memastikan keberadaan tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti tambahan.
Sementara itu, dr Tifa diamankan pada hari yang sama dari apartemennya dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Meski berstatus tersangka, ia tetap diberikan kesempatan mengikuti ujian Program Doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dengan pengawalan aparat kepolisian.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan terhadap kedua tersangka bukan semata-mata penahanan biasa. Menurut penyidik, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut seluruh prosedur dilakukan untuk kepentingan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang diajukan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang terus beredar dan diperdebatkan di ruang publik.
Dalam laporannya, Jokowi mempersangkakan sejumlah pihak menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menariknya, dari delapan orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, sebagian memilih menyelesaikan perkara melalui jalur keadilan restoratif. Nama-nama seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Rismon Hasiholan Sianipar memperoleh penghentian penyidikan setelah tercapai kesepakatan damai dengan pelapor.
Namun Roy Suryo dan dr Tifa mengambil langkah berbeda. Keduanya memilih mempertahankan posisi dan melanjutkan perkara hingga ke meja hijau.
Kuasa hukum Roy bahkan menegaskan bahwa perkara tersebut harus diuji secara hukum dan tidak boleh diselesaikan melalui kompromi politik maupun perdamaian yang dianggap mengaburkan substansi perdebatan.
Pilihan itulah yang kini membawa keduanya ke fase baru. Pada Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan dr Tifa resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya terlihat turun dari mobil tahanan mengenakan rompi oranye dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan. Di lokasi juga tampak sejumlah koper yang diduga berisi barang bukti perkara, sementara aparat memperketat pengamanan karena adanya pendukung yang berkumpul di sekitar area kejaksaan.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, Jokowi memilih menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada mekanisme peradilan. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses yang berlangsung dan siap hadir apabila dipanggil dalam persidangan.
Bahkan, Jokowi menyatakan kesediaannya membawa dokumen asli yang selama ini menjadi pusat polemik apabila diminta oleh majelis hakim.
Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, perdebatan panjang mengenai ijazah yang selama ini berlangsung di ruang publik kini memasuki arena yang berbeda. Bukan lagi soal siapa yang paling keras bersuara, melainkan siapa yang mampu membuktikan argumentasinya di hadapan hukum.
