BREAKINGNEWS

Komjak Protes: Perkara Jual Beli Jabatan Kemenkumham di Kejati DKI 4 Tahun Gelap

Komjak Protes: Perkara Jual Beli Jabatan Kemenkumham di Kejati DKI 4 Tahun Gelap
Komisioner Komjak Nurokhman (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat oknum pejabat berinisial GD terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejak penyidikan dimulai pada Juni 2022, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

Kondisi ini menuai kritik dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Komisioner Komjak Nurokhman mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera mengambil sikap tegas, demi menjaga marwah penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat. 

Nurokhman menilai Kejati DKI Jakarta harus transparan dalam melimpahkan kasus ini ke persidangan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika memang bukti-bukti yang dimiliki tidak mencukupi.

Ia menegaskan, Komisi Kejaksaan berharap setiap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik ditangani secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. 

“Apabila terdapat perkara yang dinilai mandek, perlu ada penjelasan yang terbuka kepada masyarakat guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” kata Nurokhman dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).

Nurokhman juga memastikan Komisi Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami mengingatkan bahwa asas kepastian hukum, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta prinsip equality before the law harus menjadi pedoman bagi setiap aparat penegak hukum. Tidak boleh ada kesan tebang pilih ataupun pembiaran terhadap perkara yang menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Juni 2022. Saat itu, GD yang menjabat sebagai Kabag Mutasi pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham diduga memeras para Kepala Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

GD menggunakan ancaman mutasi sebagai alat tekanan. Sejumlah pejabat Rutan dan Lapas diancam akan dipindahkan ke daerah terpencil apabila tidak memberikan sejumlah uang setoran. Sebaliknya, mereka yang bersedia memberikan imbalan dijanjikan promosi jabatan atau jaminan tetap menduduki posisi strategis.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai lambannya penanganan kasus tersebut telah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya penghentian perkara secara diam-diam.

“Masalahnya sampai saat ini tidak jelas perkembangan penanganan kasus tersebut. Apakah masih dalam proses atau sudah berhenti dengan SP3 sejak kita laporkan kepada Kejati DKI pada Juni tahun 2022,” ungkap Boyamin kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Bukti Dinilai Kuat

Boyamin menegaskan, laporan yang dilayangkan MAKI didukung sejumlah bukti yang cukup kuat. Salah satunya berupa bukti transfer uang yang telah diserahkan kepada penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta.

Karena itu, MAKI mendesak Kejati DKI segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan perkara tersebut. Jika kasus terus menggantung, MAKI siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas. 

“MAKI akan mempraperadilankan Kejati DKI jika tidak segera menuntaskan kasus yang telah dilaporkannya itu,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara tim Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta saat itu, oknum pejabat tersebut diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi. Modus yang digunakan adalah memaksa sejumlah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, mereka diancam akan dimutasi jabatan,” kata Ashari Syam, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati DKI Jakarta, dalam keterangan pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

Meski kasus ini sempat menjadi sorotan dan telah memasuki tahap penyidikan, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganannya. 

Status hukum perkara maupun langkah lanjutan yang diambil penyidik masih belum diketahui publik.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru