Jakarta, MI - Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, divonis hukuman penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Hendarto juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.059.350.000.000 (1,05 triliun) dan USD 49.875.000 subsider pidana kurungan selama 7 tahun.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000," kata hakim.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap Hendarto. Perbuatannya dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Hakim turut mengungkapkan bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan Hendarto untuk berjudi dan membeli barang mewah.
"Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah," jelas hakim.
Meski demikian, terdapat pula hal yang meringankan putusan. Hendarto belum pernah dihukum dalam perkara lain dan dalam kondisi sakit, serta bersikap kooperatif dalam persidangan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hendarto terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hendarto 8 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.
"(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, jaksa menuntut Hendarto membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan USD 14,95 juta subsider kurungan selama 6 tahun.
