Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memburu pelaku suap dalam kasus pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta Utara. Lembaga antirasuah kini membidik sesuatu yang lebih besar, dugaan praktik sistematis yang memungkinkan nilai pajak dinegosiasikan hingga memangkas kewajiban wajib pajak puluhan miliar rupiah.
Penyidikan terbaru menunjukkan bahwa kasus yang menyeret sejumlah pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara itu bukan sekadar transaksi suap biasa. KPK mulai membedah seluruh rantai proses pemeriksaan pajak, dari pengajuan wajib pajak, peran konsultan, hingga penetapan nilai pajak oleh fiskus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami mekanisme administrasi pemeriksaan PBB dan proses bisnis yang berlangsung di KPP Madya Jakarta Utara.
“Para saksi didalami terkait proses administrasi dalam pemeriksaan PBB Single Tax, termasuk bagaimana mekanisme dan proses bisnisnya serta permohonan dari wajib pajak,” kata Budi dikutip Selasa (23/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan peran seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pengaturan nilai pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
KPK membagi pemeriksaan ke dalam tiga kelompok utama, yakni wajib pajak, konsultan pajak, dan aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari pola pemeriksaan itu, penyidik menduga terdapat mata rantai kepentingan yang saling terhubung dalam proses negosiasi nilai pajak.
Pada kelompok wajib pajak, penyidik menelusuri sejauh mana pemahaman mereka terhadap proses penetapan PBB. Sementara pada kelompok konsultan pajak, KPK mendalami dugaan peran perantara yang menjembatani komunikasi antara perusahaan dan pejabat pajak.
Adapun pemeriksaan terhadap pejabat DJP difokuskan pada mekanisme teknis pemeriksaan dan penetapan kewajiban pajak terhadap PT WP.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9-10 Januari 2026 yang menjaring delapan orang. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dan emas senilai Rp6,38 miliar.
Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi AGS, Tim Penilai ASB, konsultan pajak ABD, serta staf PT WP berinisial EY.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus bermula ketika PT WP melaporkan kewajiban PBB periode 2023. Hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar.
Namun angka tersebut diduga menjadi bahan negosiasi.
PT WP keberatan atas hasil pemeriksaan dan menyatakan nilai kewajiban pajaknya lebih rendah. Dalam proses berikutnya, AGS diduga menawarkan skema pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar, yang terdiri dari Rp15 miliar untuk kewajiban pajak dan Rp8 miliar sebagai imbalan bagi oknum pejabat pajak.
Setelah proses tawar-menawar, nilai fee tersebut disebut turun menjadi Rp4 miliar. Hasil akhirnya, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan pada Desember 2025 hanya menetapkan kekurangan bayar sebesar Rp15,7 miliar.
Artinya, potensi penerimaan negara yang semula diperkirakan mencapai Rp75 miliar menyusut drastis. Selisih sekitar Rp60 miliar itulah yang kini menjadi sorotan utama penyidik.
“Ada bargaining, tawar-menawar di situ. Turun Rp60 miliar atau sekitar 80 persen,” ujar Asep.
Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan penggunaan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui PT NBK milik ABD. Skema itu diduga dipakai untuk menyamarkan pembayaran suap agar terlihat sebagai transaksi bisnis yang sah.
Dana Rp4 miliar kemudian dicairkan dan sebagian ditukar ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga disalurkan kepada pihak-pihak terkait.
Sejauh ini KPK telah memeriksa sedikitnya 17 saksi yang berasal dari perusahaan, konsultan pajak, hingga pejabat dan pegawai DJP. Penyidik juga mulai menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain di luar para tersangka.
Tak hanya itu, aset para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi turut dibidik untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Kasus ini kembali membuka tabir kerentanan sistem pemeriksaan pajak di Indonesia. Ketika kewenangan fiskus, kepentingan wajib pajak, dan peran konsultan bertemu dalam ruang yang minim transparansi, penerimaan negara diduga dapat berubah menjadi objek negosiasi.
Kini KPK tidak hanya mengejar siapa yang menerima dan memberi suap, tetapi juga berupaya membongkar apakah praktik pengaturan nilai pajak telah berkembang menjadi pola korupsi yang mengakar di balik meja pemeriksaan pajak.
