Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) senilai Rp2,25 triliun yang digadang-gadang sebagai salah satu kasus besar di sektor kelistrikan justru berjalan di tempat. Lima tahun sejak kasus mulai diusut dan hampir empat tahun sejak naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Agung belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai arah dan keseriusan penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut.
Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022.
Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan proyek pengadaan tower transmisi PLN tahun 2016 memiliki nilai anggaran mencapai Rp2,25 triliun untuk 9.085 set tower.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
Salah satu temuan paling mencolok adalah tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan proyek. Selain itu, PLN disebut menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015, padahal seharusnya menggunakan DPT tahun 2016 yang ternyata tidak pernah dibuat.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya dominasi Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) dalam proses pengadaan. PLN diduga selalu mengakomodasi permintaan asosiasi tersebut sehingga mempengaruhi hasil pelelangan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Dalam temuan penyidik, PT Bukaka disebut menjadi pihak yang paling dominan dalam proyek tersebut. Bahkan, Direktur Operasional PT Bukaka saat itu diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua ASPATINDO, situasi yang memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Temuan lain yang tak kalah serius adalah pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia tower tanpa dasar hukum yang jelas. Setelah kontrak berakhir pada Oktober 2017 dengan realisasi pekerjaan baru sekitar 30 persen, sejumlah penyedia tetap melanjutkan pekerjaan hingga Mei 2018 meski tidak lagi memiliki legal standing.
Kondisi itu kemudian diikuti dengan addendum kontrak yang memperpanjang masa pekerjaan selama satu tahun. Tidak berhenti di situ, PLN dan para penyedia kembali menandatangani addendum kedua yang menambah volume pekerjaan dari 9.085 tower menjadi sekitar 10.000 tower serta memperpanjang masa pelaksanaan hingga Maret 2019.
Penyidik juga menemukan adanya tambahan alokasi sekitar 3.000 set tower yang berada di luar kontrak maupun addendum yang telah disepakati.
Saat penyidikan berlangsung, tim Kejaksaan Agung sempat melakukan penggeledahan di kantor PT Bukaka, rumah pribadi, dan apartemen milik seseorang berinisial SH. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain penggeledahan, puluhan saksi juga telah diperiksa. Pada Juli 2022, penyidik memeriksa sejumlah pejabat PLN, antara lain General Manager Pusmankom PLN periode 2017-2022, Kepala Divisi SCM PLN tahun 2016, serta Kepala Divisi SCM PLN tahun 2021.
Kala itu, Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PLN.
Namun hingga kini, perkembangan kasus tersebut nyaris tak terdengar. Nilai pasti kerugian negara belum diumumkan dan tidak ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Padahal, berdasarkan temuan penyidik sendiri, terdapat rangkaian dugaan pelanggaran mulai dari ketiadaan dokumen perencanaan, penggunaan DPT yang bermasalah, dugaan monopoli proyek, pekerjaan tanpa dasar hukum, hingga penambahan volume pekerjaan di luar kontrak.
Ketika fakta-fakta itu telah dipaparkan ke publik sejak 2022, mandeknya penetapan tersangka membuat kasus pengadaan tower transmisi PLN bernilai triliunan rupiah ini semakin menimbulkan tanda tanya besar: apakah penyidikan masih berjalan, atau justru terjebak dalam lorong panjang tanpa ujung?
