Jakarta, MI - Nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi sorotan publik setelah muncul dalam persidangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai.
Kemunculan nama tersebut di ruang sidang langsung memicu perhatian berbagai pihak. Center for Budget Analysis (CBA) pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterkaitan Nyoman dalam perkara yang tengah berjalan di pengadilan.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai fakta persidangan yang menampilkan foto Nyoman tidak bisa diabaikan begitu saja. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri hal tersebut agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah publik serta menjaga transparansi proses hukum.
Dalam sidang dugaan suap impor di Bea Cukai yang digelar pada 12 Juni 2026, jaksa KPK sempat menampilkan foto Nyoman di hadapan majelis hakim dan terdakwa John Field.
Tak hanya itu, nama Nyoman disebut muncul dalam daftar kontak telepon milik mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dengan keterangan kontak bertuliskan "John Nyoman BPK BR".
Hal ini membuat Uchok mempertanyakan sejauh mana sebenarnya keterkaitan Nyoman dalam perkara yang sedang disidangkan tersebut.
Ia menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut, apakah nama itu hanya sebatas hubungan perkenalan atau memiliki keterkaitan lain yang perlu ditelusuri oleh penyidik.
“Apakah Nyoman hanya sekadar jembatan perkenalan, atau ia benar-benar terlibat dalam aliran suap dan penyalahgunaan wewenang?” ujar Uchok dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, munculnya nama pejabat tinggi negara dalam persidangan perkara korupsi tidak bisa dianggap sepele. Apalagi, beredar informasi yang menyebut adanya dugaan peran dalam memperkenalkan pengusaha importir kepada pejabat Bea Cukai.
Uchok menyebut, jika informasi tersebut benar, maka perlu ada klarifikasi dan pendalaman secara menyeluruh. Hal ini penting karena bisa menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian tindakan tersebut dengan tugas dan fungsi seorang anggota BPK.
“Fakta bahwa nama Nyoman muncul di persidangan, apalagi disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara pengusaha importir dengan pejabat Bea Cukai, patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tugas dan fungsi Anggota BPK,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga tersebut memiliki tugas utama melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dengan mandat tersebut, para pejabat di dalamnya diharapkan tetap fokus pada fungsi audit, pengawasan, dan akuntabilitas.
Dia menegaskan, anggota BPK seharusnya menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara, serta menghindari aktivitas yang bisa memicu konflik kepentingan maupun menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Seorang Anggota BPK seharusnya fokus pada fungsi audit dan pengawasan, bukan menjadi perantara atau penghubung antara pelaku usaha dengan pejabat di lingkungan yang diawasi,” tegasnya.
Lebih jauh, CBA mendesak KPK untuk menelusuri seluruh fakta yang muncul di persidangan, termasuk dugaan keterkaitan pihak-pihak lain yang disebut dalam proses hukum tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar tidak ada fakta yang terlewat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Uchok juga menekankan bahwa penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, setiap nama yang muncul dalam persidangan perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK memiliki kewajiban untuk mendalami apakah yang bersangkutan hanya sebatas pihak yang memperkenalkan atau terdapat keterlibatan lain yang berkaitan dengan aliran suap maupun penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.
Uchok menambahkan, keterbukaan dalam proses penegakan hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menurutnya, setiap perkembangan perkara yang menyita perhatian publik sebaiknya dijelaskan secara objektif, dengan mengacu pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga,” kata Uchok.
