Jakarta, MI – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Oegroseno, melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Di tengah pelimpahan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke pengadilan, Oegroseno justru mempertanyakan praktik penegakan hukum yang terjadi selama proses penyidikan.
Dalam pernyataannya, Oegroseno mengaku menemukan fenomena yang menurutnya janggal, yakni kemunculan sosok yang ia sebut sebagai "penyidik OSLO".
Istilah itu dilontarkannya secara satir saat menyoroti kehadiran seorang penyidik yang mendampingi proses perdamaian atau restorative justice antara pelapor dan sejumlah terlapor di kediaman Jokowi.
"Saya cari informasi siapa penyidik ini. Ternyata ada juga di Indonesia selain penyidik Polri, penyidik pegawai negeri sipil, dan penyidik tertentu, ada juga penyidik OSLO," ujar Oegroseno sambil berkelakar dikutip Selasa (23/6/2026).
Sindiran tersebut merujuk pada kehadiran penyidik yang mendampingi proses perdamaian dengan sejumlah pihak seperti Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar di kediaman pribadi Jokowi.
Menurut Oegroseno, lokasi tersebut bukan kantor kepolisian maupun tempat resmi yang lazim digunakan dalam proses penyidikan.
Ia mengingatkan agar praktik-praktik yang dianggap menyimpang dari prinsip penegakan hukum tidak kembali terjadi. Oegroseno bahkan menyebut adanya kesan "eliminasi" terhadap pihak-pihak tertentu yang memilih tidak menempuh jalur damai.
"Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kepada masyarakat lain. Dalam tanda petik saya katakan, eliminasi seperti ini sudahlah hentikan saja," tegasnya.
Pernyataan Oegroseno muncul ketika kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi perdebatan publik, perkara tersebut kini bergeser dari ruang opini menuju ruang sidang.
Roy Suryo dan dr Tifa menjadi dua tersangka yang memilih melanjutkan perkara hingga pengadilan. Berbeda dengan beberapa tersangka lain yang menerima penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, keduanya menolak jalur damai dan memilih membuktikan argumentasinya melalui proses hukum.
Kasus bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada April 2025 terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu yang terus beredar di ruang publik.
Penyidik kemudian menetapkan sejumlah tersangka dengan sangkaan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang ITE.
Sebagian perkara kemudian dihentikan setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Namun Roy Suryo dan dr Tifa mengambil sikap berbeda. Keduanya tetap bertahan pada pendiriannya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, dengan status resmi sebagai terdakwa yang segera menjalani persidangan, fokus perkara tidak lagi berada pada perdebatan di media sosial atau ruang publik.
Namun kritik Oegroseno membuka pertanyaan baru: apakah seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai prinsip kesetaraan di hadapan hukum, atau justru menyisakan kontroversi yang akan ikut diuji di ruang sidang.
Ketika perdebatan ijazah memasuki meja hijau, bukan hanya keaslian dokumen yang menjadi sorotan, tetapi juga cara negara menjalankan proses hukumnya.
