BREAKINGNEWS

Tampa Tersangka Sritex Jilid II Mandek, Ada Apa?

Tampa Tersangka Sritex Jilid II Mandek, Ada Apa?
PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Penanganan perkara dugaan korupsi kredit jumbo PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Klaster II atau Sritex Jilid II memunculkan tanda tanya besar.

Sudah lebih dari setahun sejak penyidikan dimulai pada Maret 2025, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Di sisi lain, perkara lain seperti kasus MBG melesat cepat dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka hanya dalam hitungan hari.

Kondisi tersebut memunculkan spekulasi di ruang publik mengenai konsistensi dan keberanian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan tokoh-tokoh besar, khususnya dari sektor perbankan pelat merah.

Pegiat antikorupsi sekaligus Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), Iqbal Daud Hutapea, menilai lambannya penanganan perkara Sritex Jilid II berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap kasus yang memiliki nilai kerugian negara besar.

"Ada apa sebenarnya dengan perkara Sritex Jilid II yang melibatkan sindikasi perbankan? Penyidikan berjalan sejak Maret 2025, tetapi sampai sekarang tidak ada tersangka, juga tidak dihentikan. Ini membuat publik bertanya-tanya," kata Iqbal, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, kepastian hukum harus segera diberikan. Jika alat bukti telah cukup, penyidik semestinya segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, perkara harus dihentikan secara resmi.

"Jangan dibiarkan menggantung. Jika cukup bukti, tetapkan tersangka. Kalau tidak cukup, hentikan. Publik berhak mendapatkan kepastian," tegasnya.

Kontras dengan penanganan Sritex Klaster I yang bergerak cepat. Setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 23 Maret 2025, Kejaksaan Agung hanya membutuhkan waktu kurang dari dua bulan untuk menetapkan tiga tersangka pada Mei 2025. Jumlah tersangka kemudian bertambah menjadi delapan orang pada Juli dan satu orang lagi pada Agustus 2025.

Sebaliknya, Sritex Klaster II seolah kehilangan momentum. Aktivitas penyidikan terakhir yang diketahui publik terjadi pada 27 November 2025 saat penyidik memeriksa Komisaris PT Rayon Utama Makmur (RUM), Megawati, serta seorang penilai mesin dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berinisial D.

Padahal, menurut Iqbal, Kejaksaan Agung sebenarnya telah memiliki pijakan kuat untuk melanjutkan perkara tersebut. Salah satunya melalui langkah kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas delapan terdakwa dalam perkara terkait di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Kalau jaksa mengajukan kasasi, artinya mereka meyakini ada tindak pidana korupsi yang terjadi. Itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara Sritex Jilid II," ujarnya.

Ia mencontohkan keberhasilan kasasi dalam perkara korporasi besar yang melibatkan kelompok usaha Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau. Dalam kasus tersebut, keyakinan jaksa mengenai adanya tindak pidana korupsi akhirnya diperkuat Mahkamah Agung.

Dalam penyidikan Sritex Jilid II, fokus perkara mengarah pada dugaan penyaluran kredit sindikasi senilai Rp2,5 triliun dari sejumlah bank dan lembaga keuangan negara, yakni Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kredit tersebut diduga diberikan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking), sehingga ketika jatuh tempo tidak dapat ditagih dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.

Sejumlah nama petinggi perbankan telah dimintai keterangan penyidik. Dari unsur BNI, tercatat mantan Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis Rico Rizal Budidarmo serta mantan Direktur Business Banking Krishna Suparto telah diperiksa.

Dari unsur LPEI, penyidik memeriksa Ngalim Sawega dan I Made Gde Erata. Sementara dari BRI, sejumlah mantan petinggi yang diperiksa antara lain Sofyan Basir, Priyastomo, Haru Koesmahargyo, Donsuwan Simatupang, Lenny Sugihat, A Toni Soetirto, Sulaiman A Arianto, Asmawi Sjam, hingga Djarot Kusumayakti.

Bahkan, beberapa saksi disebut telah diperiksa berulang kali. Direktur Utama PT RUM, Pramono, misalnya, telah menjalani pemeriksaan hingga empat kali.

Meski demikian, seluruh proses tersebut belum berujung pada penetapan tersangka maupun penghentian perkara. Para pihak yang telah diperiksa pun masih berada dalam status yang tidak jelas.

"Nasib mereka seperti menggantung. Tidak ada tersangka, tidak ada penghentian perkara, bahkan tidak ada pencegahan ke luar negeri. Ini yang memunculkan pertanyaan publik," kata Iqbal.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara ini juga sejalan dengan arahan Presiden yang meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat BUMN dan lembaga negara.

Hingga kini, publik masih menunggu jawaban: apakah Sritex Jilid II akan berakhir dengan penetapan tersangka, atau justru menjadi salah satu perkara besar yang perlahan tenggelam tanpa kejelasan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Tampa Tersangka Sritex Jilid II Mandek, Ada Apa? | Monitor Indonesia