BREAKINGNEWS

Tersangka Roy Suryo Cs Ditahan, Silfester Inkrah Belum Dieksekusi?

Tersangka Roy Suryo Cs Ditahan, Silfester Inkrah Belum Dieksekusi?
Roy Suryo dan dr. Tifa (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menghadapi sorotan tajam terkait konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo dan Dokter Tifa, langsung ditahan setelah proses pelimpahan perkara.

Di sisi lain, terpidana Silfester Matutina yang telah divonis berkekuatan hukum tetap justru disebut belum juga menjalani eksekusi hukuman.

Perbandingan itu diangkat oleh kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, yang mempertanyakan dasar penahanan terhadap kliennya.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara oleh institusi yang sama.

Khozinudin menyoroti kasus Silfester Matutina yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski putusan telah inkrah, ia menilai hingga kini belum terlihat adanya pelaksanaan eksekusi badan terhadap terpidana tersebut.

“Di kejaksaan yang sama, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ada kasus yang sudah inkrah yang kita ketahui, Silfester Matutina, sampai hari ini saja belum dieksekusi. Saya pikir itu akan menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil pilihan wewenang yang diatur undang-undang agar tidak dianggap sewenang-wenang,” kata Khozinudin, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai ukuran objektif yang digunakan aparat penegak hukum dalam menerapkan kewenangannya.

Sebab, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih berstatus tersangka, sementara Silfester telah berstatus terpidana dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Khozinudin juga menegaskan bahwa kliennya selama proses hukum bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan indikasi melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi penahanan yang dilakukan terhadap keduanya.

Lebih jauh, ia mengaitkan belum dieksekusinya Silfester dengan faktor non-yuridis. Dalam analisis yang pernah disampaikannya, Khozinudin menduga terdapat pengaruh kedekatan politik dan relasi tertentu yang membuat proses eksekusi berjalan lambat.

Meski demikian, tudingan tersebut belum pernah dibuktikan secara hukum dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak kejaksaan.

Perdebatan ini kembali membuka ruang kritik terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ketika seorang terpidana yang telah inkrah belum dieksekusi, sementara tersangka langsung merasakan penahanan, publik pun mempertanyakan apakah hukum benar-benar berjalan dengan ukuran yang sama bagi setiap orang.

Kasus ini menempatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada posisi yang tidak mudah. Di tengah tuntutan profesionalisme dan transparansi, penjelasan mengenai alasan belum dieksekusinya putusan terhadap Silfester menjadi penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus menghindari munculnya persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Tersangka Roy Suryo Cs Ditahan Silfester Inkrah Belum Diekse | Monitor Indonesia