BREAKINGNEWS

Kapolri Tegaskan Kenaikan Usia Pensiun Polisi Tak Ganggu Regenerasi

Kapolri Tegaskan Kenaikan Usia Pensiun Polisi Tak Ganggu Regenerasi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta, MI— Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan batas usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang Polri terbaru tidak akan mengganggu proses regenerasi di tubuh kepolisian. 

Pemerintah disebut telah menyiapkan mekanisme transisi agar implementasi aturan berjalan stabil tanpa menghambat kinerja organisasi.

“Namun dalam pelaksanaannya kemudian diatur dengan peralihan sehingga kemudian semuanya bisa tetap berjalan dan kesehatan organisasi juga tetap terjaga,” kata Sigit saat ditemui di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait dampak perpanjangan masa dinas terhadap regenerasi dan penyegaran struktur di lingkungan Polri.

Dalam regulasi baru hasil revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, batas usia pensiun anggota Polri mengalami penyesuaian. Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun ditetapkan hingga 59 tahun, sementara perwira hingga perwira tinggi diperpanjang sampai 60 tahun.

Perubahan ini disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi disebut telah menyetujui revisi tersebut.

Selain itu, aturan baru juga membuka ruang pengecualian bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau dibutuhkan organisasi, yang dapat diperpanjang berdasarkan kebijakan internal dan keputusan Presiden.

Kapolri menegaskan bahwa sistem baru tetap memberikan ruang fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia Polri. Perpanjangan masa dinas, khususnya untuk jabatan tertentu atau keahlian khusus, dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi.

“Namun bagi yang memiliki keahlian khusus ataupun berdasarkan kebutuhan organisasi, ada kebijakan-kebijakan yang diatur oleh undang-undang dan juga ada prerogatif dari Bapak Presiden,” ujar Sigit.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah mengklaim tetap dapat mempertahankan personel berpengalaman tanpa menghambat proses regenerasi internal.

Sigit juga menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam revisi UU Polri telah mengakomodasi kebutuhan organisasi, termasuk keseimbangan antara regenerasi dan pemanfaatan personel senior yang masih produktif.

Pemerintah sebelumnya menyebut perubahan ini sebagai bagian dari penyesuaian struktur kelembagaan agar Polri tetap adaptif terhadap tantangan tugas yang semakin kompleks.

Dengan penerapan masa transisi, kebijakan kenaikan usia pensiun diharapkan tidak menimbulkan gangguan operasional maupun stagnasi dalam pembinaan karier anggota.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun maksimal 58 tahun tanpa perbedaan jenjang kepangkatan. Dalam revisi terbaru, skema tersebut diubah menjadi berbasis golongan dengan rentang usia yang lebih panjang.***

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kapolri Tegaskan Kenaikan Usia Pensiun Polisi Tak Ganggu Reg | Monitor Indonesia