Jakarta, MI– Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencatat capaian besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Dalam kurun enam tahun terakhir, mulai 2020 hingga pertengahan 2026, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp131,5 triliun.
Angka fantastis itu diungkapkan Jampidsus Febrie Adriansyah saat memaparkan kinerja penanganan perkara korupsi di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, seluruh nilai tersebut berasal dari perkara tindak pidana khusus yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020-2026 mencapai Rp131.527.786.065.164,89,” ujar Febrie.
Capaian tersebut menunjukkan tren signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2020, Kejagung menyelamatkan Rp8,3 triliun. Nilai itu melonjak menjadi Rp22,6 triliun pada 2021, kemudian Rp6,3 triliun pada 2022, dan kembali meningkat menjadi Rp24,4 triliun pada 2023.
Sementara pada 2024, nilai penyelamatan tercatat Rp4,6 triliun. Angka itu kembali melonjak pada 2025 menjadi Rp24,5 triliun, dan mencapai rekor tertinggi pada 2026 dengan nilai Rp40,5 triliun.
Lonjakan pada tahun ini dinilai menjadi bukti agresivitas Kejaksaan Agung dalam memburu aset hasil korupsi dan memulihkan kerugian negara dari berbagai perkara besar yang ditangani.
Febrie menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara tidak berhenti pada proses penyidikan dan penyitaan aset. Seluruh aset yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk diproses lebih lanjut hingga benar-benar dapat memberikan pemasukan bagi kas negara.
“Melalui tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, aset-aset tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk ditindaklanjuti sehingga nilai yang masuk ke keuangan negara dapat terukur secara jelas,” katanya.
Pemaparan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap sejumlah perkara korupsi bernilai jumbo yang sedang ditangani Kejagung, mulai dari kasus timah, tata kelola minyak, hingga sejumlah perkara strategis lainnya.**
