BREAKINGNEWS

Pengamat: Fitri Layak Dijemput Paksa, Mangkir Dalam Kasus CSR BI

Pengamat: Fitri Layak Dijemput Paksa, Mangkir Dalam Kasus CSR BI
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pengabaian panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddikki, mulai memunculkan konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPK kini didorong untuk mengambil langkah tegas berupa jemput paksa.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa hukum telah memberikan ruang bagi penyidik untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila yang bersangkutan berulang kali mengabaikan panggilan resmi.

"Kalau sudah dua kali mangkir, dijemput paksa," kata Fickar saat dimintai tanggapannya oleh Monitorindonesia.com, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, status hukum seseorang dapat ditingkatkan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.

"Jika cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai tingkat proses hukumnya," tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap sikap Fitri Assiddikki yang kembali tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (23/6/2026).

Ketidakhadiran itu menjadi yang kesekian kalinya sejak penyidik mulai mendalami dugaan aliran dana dan aset yang diterimanya dari anggota DPR Heri Gunawan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan pada 23 Juni merupakan pemanggilan kedua yang dilayangkan secara resmi kepada Fitri.

"Untuk pemeriksaan saksi FT. Hari ini pemanggilan kedua," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK, kata Budi, sedang mengevaluasi langkah lanjutan setelah yang bersangkutan berulang kali tidak hadir tanpa memenuhi kewajiban hukumnya sebagai saksi. Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa.

"Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," katanya.

Catatan penyidik menunjukkan Fitri sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 9 Juni 2026. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 11 Juni dan 15 Juni 2026. Namun hingga pemanggilan terbaru, Fitri tetap tidak hadir.

Posisi Fitri dalam perkara ini menjadi perhatian karena penyidik menduga dirinya menikmati aliran dana dan aset yang berasal dari skema korupsi dana CSR BI dan OJK. KPK telah menyita satu unit Hyundai Palisade senilai sekitar Rp1 miliar yang diduga diberikan oleh Heri Gunawan.

Selain kendaraan mewah tersebut, penyidik juga menduga Fitri menerima aliran uang lebih dari Rp2 miliar. Dana itu disebut berkaitan dengan pengelolaan program CSR yang kini menjadi objek penyidikan lembaga antirasuah.

"Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikki) diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar," ungkap Budi.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan pemberian uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga sempat ditukarkan melalui jasa money changer.

Di tengah upaya KPK membongkar aliran dana korupsi CSR BI-OJK, mangkir berulangnya Fitri justru memperkuat desakan agar penyidik tidak lagi sekadar melayangkan panggilan.

Dengan dugaan penerimaan uang miliaran rupiah dan aset mewah yang kini sedang ditelusuri, langkah jemput paksa dinilai menjadi ujian keseriusan penegakan hukum sekaligus pintu untuk mengungkap fakta yang masih tersembunyi di balik kasus tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pengamat: Fitri Layak Dijemput Paksa, Mangkir Dalam Kasus CS | Monitor Indonesia