BREAKINGNEWS

Dua Perusahaan Sawit Masuk Radar Kejagung

Dua Perusahaan Sawit Masuk Radar Kejagung
kejaksaan Agung atau Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelusuri dugaan praktik manipulasi nilai ekspor minyak sawit atau underinvoicing yang berpotensi merugikan negara. Dalam pengusutan perkara ini, dua perusahaan disebut masuk dalam radar penyelidikan, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk. dan PT Ivo Mas Tunggal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami aktivitas kedua perusahaan tersebut untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam pelaporan nilai ekspor produk sawit.

“Jadi itu ada dua, Salim Ivomas dan Ivo Mas Tunggal,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).

Namun, hasil penelusuran sementara menunjukkan kondisi berbeda pada masing-masing perusahaan. Menurut Syarief, PT Salim Ivomas Pratama diketahui lebih banyak memasarkan produknya untuk kebutuhan dalam negeri sehingga belum ditemukan fokus aktivitas ekspor yang signifikan.

“Untuk Salim Ivomas, sampai sekarang yang kami cek hampir semuanya dijual di dalam negeri,” ujarnya.

Sebaliknya, aktivitas PT Ivo Mas Tunggal kini menjadi perhatian penyidik. Perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekspor yang sedang ditelusuri Kejagung terkait dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit.

“Nah, yang sedang kami selidiki itu Ivo Mas Tunggal,” tegasnya.

Dalam proses pendalaman, penyidik telah memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pihak, termasuk jajaran direksi PT Ivo Mas Tunggal. Meski demikian, Kejagung belum membuka identitas pihak yang telah diperiksa maupun materi pemeriksaan yang diperoleh.

“Ada beberapa yang kami selidiki, ada direksi dan lain-lain,” kata Syarief.

Pengusutan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna memetakan secara utuh dugaan praktik underinvoicing yang diduga dilakukan melalui skema pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Selain memeriksa dokumen ekspor, Kejagung juga menelusuri alur transaksi serta kesesuaian data pelaporan dengan nilai riil komoditas yang dikirim ke luar negeri.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan manipulasi nilai ekspor berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor strategis perkebunan sawit.

Kejagung menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang tengah diperiksa.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dua Perusahaan Sawit Masuk Radar Kejagung | Monitor Indonesia