Jakarta, MI – Penolakan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, justru memunculkan tanda tanya baru.
Tim kuasa hukum Sony menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi menutup peluang terbongkarnya aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam skandal korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengaku kecewa atas keputusan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menolak status JC bagi kliennya. Menurut dia, Sony sejak awal berkomitmen membantu penyidik mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
“Saya secara pribadi menghormati keputusan jaksa. Namun sangat disayangkan ketika saudara Sony Sonjaya ingin mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki andil besar dalam korupsi MBG, tetapi permohonan JC justru ditolak,” kata Krisna, Rabu (24/6/2026).
Krisna menyebut kliennya masih menyimpan puluhan informasi penting terkait dugaan korupsi MBG. Bahkan, Sony disebut siap menyerahkan bukti-bukti yang dapat memperkuat penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Menurutnya, langkah penyidik menolak JC menimbulkan kesan bahwa upaya membongkar jaringan korupsi yang lebih besar belum menjadi prioritas.
“Padahal Sony sudah memberikan nama-nama, informasi, dan siap menghadirkan bukti yang valid. Seharusnya ada ruang untuk mengungkap kebenaran di balik korupsi MBG ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut dan tidak mengakui perbuatannya.
“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief, Selasa (23/6/2026).
Di balik penolakan itu, kubu Sony mengungkap fakta lain yang tak kalah mencengangkan. Dalam proposal JC yang diajukan kepada penyidik, Sony disebut telah menyerahkan sedikitnya 41 nama politikus dan penyelenggara negara yang diduga terkait praktik jual beli serta pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Tak hanya itu, Sony juga disebut membuka dugaan klaster baru korupsi di BGN, yakni pengadaan CCTV dan finger print yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp300 miliar.
Jika informasi tersebut terbukti, maka jumlah klaster korupsi dalam proyek MBG akan bertambah dari empat menjadi lima klaster.
Sejauh ini penyidik telah menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari praktik jual beli titik SPPG, penggelembungan harga pengadaan 20.801 unit motor listrik senilai Rp1,1 triliun, pengadaan 54 ribu unit televisi 75 inci, hingga pengadaan 32 ribu pasang sepatu.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony, sebagai tersangka keempat. Penyidik sebelumnya telah menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penolakan status JC terhadap Sony kini memunculkan perdebatan baru. Di satu sisi penyidik menilai Sony adalah aktor utama, namun di sisi lain kubu tersangka mengklaim masih memegang informasi yang berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke pusaran skandal korupsi MBG yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
