Jakarta, MI – Kesabaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya mulai habis. Setelah empat kali mangkir dari panggilan penyidik, model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddiki, kini terancam dijemput paksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya tengah mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa terhadap Fitri karena terus mengabaikan panggilan pemeriksaan.
“Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa yang bersangkutan dengan menerbitkan surat perintah membawa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Langkah tegas tersebut dipertimbangkan setelah Fitri berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan catatan KPK, Fitri pertama kali dipanggil pada 9 Juni 2026. Penyidik kemudian memberikan kesempatan melalui penjadwalan ulang pada 11 Juni dan 15 Juni 2026. Namun, seluruh panggilan itu tidak diindahkan.
KPK kembali melayangkan panggilan pada 23 Juni 2026. Akan tetapi, Fitri kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang memuaskan penyidik.
“Untuk pemeriksaan saksi FT, hari ini merupakan pemanggilan kedua dalam tahap ini,” ujar Budi.
Ketidakhadiran berulang kali tersebut dinilai menghambat proses pengungkapan perkara yang sedang diusut KPK. Penyidik membutuhkan keterangan Fitri untuk menelusuri dugaan aliran dana serta berbagai aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana CSR BI dan OJK.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil mewah Hyundai Palisade yang berada dalam penguasaan Fitri Assiddiki. Mobil tersebut diduga diberikan oleh anggota DPR Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Tak hanya kendaraan mewah, penyidik juga menduga Fitri menerima aliran dana lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan.
“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Budi.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana dalam bentuk mata uang asing. Penyidik menduga terdapat pemberian uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (USD) maupun Dolar Singapura (SGD) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut KPK, uang tersebut diketahui sempat ditukarkan melalui money changer. Temuan itu kini menjadi bagian penting yang sedang ditelusuri penyidik guna mengungkap secara utuh dugaan aliran dana dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak terkait program CSR BI dan OJK.
Dengan ancaman jemput paksa yang mulai dipertimbangkan, tekanan terhadap Fitri Assiddiki semakin besar. KPK menegaskan setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan penyidik demi memperlancar proses penegakan hukum dan membongkar dugaan korupsi yang merugikan kepentingan publik.
