BREAKINGNEWS

Pendapatan Rp1,4 T, Tapi Petrogas Jatim Tak Punya Senjata Tagih Penunggak

Pendapatan Rp1,4 T, Tapi Petrogas Jatim Tak Punya Senjata Tagih Penunggak
Petrogas Jatim Utama (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan mendasar dalam pengelolaan pendapatan PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Di tengah pengelolaan pendapatan yang mencapai Rp1,411 triliun pada Tahun Buku 2024, perusahaan daerah milik Pemprov Jawa Timur itu justru belum memiliki perlindungan kontraktual yang memadai terhadap risiko keterlambatan pembayaran dari mitra usahanya.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 10/T/LHP/DJPKN-V.SBY/PBD.02/01/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025 pada PT Petrogas Jatim Utama, PT Petrogas Jatim Utama Cendana, PT Petrogas Jatim Sampang Energi, PT Petrogas Jatim Adipodai serta instansi terkait lainnya di Jawa Timur, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (25/6/2026).

Dalam laporannya, BPK secara khusus mengungkap bahwa perjanjian kerja sama pada PT PJU belum mengatur ketentuan jatuh tempo dan denda keterlambatan pembayaran atas sejumlah sumber pendapatan non-Participating Interest (PI) 10 persen.

Padahal, pendapatan yang dikelola perusahaan tidak kecil. Dari total pendapatan Tahun Buku 2024 sebesar Rp1.411.687.714.321, terdapat pendapatan jasa yang berasal dari kegiatan filling fee SPPBE sebesar Rp3,28 miliar, transport fee SPPBE Jombang sebesar Rp1,06 miliar, sewa armada LPG 3 kilogram sebesar Rp266,42 juta, sewa lahan sebesar Rp147,08 juta, serta pendapatan jasa lainnya sebesar Rp80 juta.

Sementara pada Semester I Tahun 2025, total pendapatan PT PJU tercatat sebesar Rp557.714.627.585.

Pertamina Patra Niaga Tercatat Telat Bayar

BPK menemukan keterlambatan pembayaran pada kerja sama pengelolaan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) yang dijalankan PT PJU bersama PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam audit terungkap pembayaran filling fee beberapa kali dilakukan setelah melewati batas waktu 30 hari sejak tagihan diterbitkan.

Data BPK menunjukkan:

Tagihan Januari 2024 sebesar Rp275.136.000 dibayar terlambat 1 hari.
Tagihan Februari 2024 sebesar Rp246.432.000 dibayar terlambat 16 hari.
Tagihan Desember 2024 sebesar Rp272.448.000 dibayar terlambat 2 hari.

Menurut BPK, keterlambatan tersebut terjadi sementara kontrak kerja sama yang berlaku sejak Mei 2022 hingga Mei 2032 tidak mengatur secara jelas konsekuensi yang harus ditanggung apabila pembayaran dilakukan melewati jatuh tempo.

Dalam laporannya, BPK menyatakan:

"Perjanjian kerja sama belum mengatur batas waktu jatuh tempo atas tagihan tersebut dan konsekuensi yang harus ditanggung PT Pertamina Patra Niaga jika tidak memenuhi waktu jatuh tempo pembayaran."

Auditor juga mengungkap bahwa saat penyusunan kontrak, PT PJU hanya menggunakan draf perjanjian standar dari PT Pertamina Patra Niaga. Pembahasan mengenai klausul jatuh tempo pembayaran maupun denda keterlambatan tidak dilakukan secara memadai.

Keterlambatan Juga Terjadi pada Transport Fee

Persoalan serupa ditemukan pada kerja sama jasa pengangkutan LPG atau transport fee antara PT PJU dan PT Pertamina Patra Niaga.

BPK mencatat pembayaran tagihan Oktober 2024 senilai Rp88.375.701 terlambat 22 hari. Sementara tagihan Januari 2025 sebesar Rp89.353.747 dibayar terlambat hingga 35 hari.

Meski terjadi keterlambatan berulang, PT PJU tidak memiliki dasar kontraktual untuk menuntut denda ataupun kompensasi karena klausul tersebut tidak dimasukkan dalam perjanjian.

Kepala Unit Pengelola SPPBE kepada auditor mengakui pihaknya tidak dapat menambahkan klausul secara sepihak dan harus terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Pertamina Retail Juga Tercatat Terlambat

Temuan BPK tidak berhenti di situ.

Pada kerja sama penyewaan armada keagenan LPG 3 kilogram antara PT PJU dan PT Pertamina Retail, auditor juga menemukan adanya keterlambatan pembayaran.

BPK mencatat:

Tagihan April 2024 sebesar Rp16.849.008 terlambat 1 hari.
Tagihan Mei 2024 sebesar Rp22.114.323 terlambat 1 hari.
Tagihan Februari 2025 sebesar Rp23.167.386 terlambat 4 hari.

Meski nilai keterlambatan relatif lebih kecil, auditor menilai kondisi tersebut tetap menunjukkan lemahnya pengamanan hak-hak keuangan perusahaan.

Kepala Divisi Teknik dan Komersial PT PJU bahkan mengakui kepada auditor bahwa klausul denda keterlambatan tidak dimasukkan demi menjaga hubungan kerja sama dan kepercayaan dengan PT Pertamina Retail.

BPK: Berpotensi Ganggu Arus Kas dan Timbulkan Sengketa

BPK menilai kelemahan kontrak tersebut bukan sekadar persoalan administrasi.

Auditor negara menegaskan kondisi itu dapat mengakibatkan PT PJU tidak segera memanfaatkan dana yang menjadi hak perusahaan karena pembayaran dilakukan melebihi batas waktu yang semestinya.

Selain itu, tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai jatuh tempo pembayaran berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan membuka peluang keterlambatan pembayaran berulang pada masa mendatang.

BPK menyimpulkan akar persoalan berasal dari lemahnya proses penyusunan perjanjian kerja sama oleh manajemen perusahaan.

"Kondisi tersebut disebabkan Direktur PT PJU belum optimal dalam membuat perjanjian kerja yang berimbang, adil, saling menguntungkan dan akuntabel dengan mitra usaha," tulis BPK dalam laporannya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur PT PJU menambahkan klausul terkait jatuh tempo pembayaran, denda keterlambatan, serta konsekuensi finansial yang harus ditanggung mitra apabila tidak memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Direktur PT PJU, sebagaimana dicatat dalam laporan pemeriksaan, menyatakan sependapat dengan hasil audit dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui pembahasan perubahan klausul dengan PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Pertamina Retail.

Temuan ini menjadi catatan serius bagi tata kelola BUMD energi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebab, di tengah pengelolaan pendapatan yang menembus Rp1,4 triliun, BPK justru menemukan perusahaan belum memiliki instrumen kontraktual yang cukup kuat untuk melindungi hak keuangannya ketika mitra usaha terlambat membayar kewajiban.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Petrogas Jatim Biarkan Mitra Telat Bayar Tanpa Sanksi | Monitor Indonesia