Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membidik dugaan permainan nilai ekspor minyak sawit yang berpotensi menggerus penerimaan negara hingga triliunan rupiah.
Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, dua perusahaan raksasa sawit disebut masuk radar aparat penegak hukum, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk dan PT Ivo Mas Tunggal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penyidik tengah membedah aktivitas bisnis kedua perusahaan tersebut guna mengusut dugaan praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor yang diduga tidak mencerminkan nilai sebenarnya.
“Jadi itu ada dua, Salim Ivomas dan Ivo Mas Tunggal,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).
Praktik underinvoicing selama ini dikenal sebagai salah satu modus yang dapat mengurangi kewajiban pembayaran kepada negara melalui pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sesungguhnya. Jika terbukti terjadi, negara berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah besar dari sektor sawit yang merupakan salah satu komoditas andalan ekspor Indonesia.
Namun demikian, hasil penelusuran sementara menunjukkan situasi berbeda pada kedua perusahaan tersebut. Penyidik sejauh ini belum menemukan aktivitas ekspor signifikan pada PT Salim Ivomas Pratama karena sebagian besar produknya diketahui dipasarkan untuk kebutuhan domestik.
“Untuk Salim Ivomas, sampai sekarang yang kami cek hampir semuanya dijual di dalam negeri,” ujar Syarief.
Sebaliknya, perhatian penyidik kini mengerucut pada PT Ivo Mas Tunggal. Perusahaan itu disebut memiliki aktivitas ekspor yang sedang didalami Kejagung terkait dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit.
“Nah, yang sedang kami selidiki itu Ivo Mas Tunggal,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menandakan fokus penyelidikan mulai mengarah pada aktivitas ekspor yang dinilai perlu diuji lebih jauh melalui pemeriksaan dokumen, data transaksi, hingga alur pergerakan barang dan keuangan perusahaan.
Tak hanya itu, Kejagung juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, termasuk jajaran direksi PT Ivo Mas Tunggal. Meski demikian, penyidik masih menutup rapat identitas para pihak yang telah diperiksa maupun materi yang digali dalam pemeriksaan.
“Ada beberapa yang kami selidiki, ada direksi dan lain-lain,” kata Syarief.
Saat ini, penyidik Jampidsus terus mengumpulkan alat bukti guna mengurai apakah terdapat rekayasa nilai ekspor yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penelusuran dilakukan dengan mencocokkan dokumen ekspor, nilai transaksi perdagangan internasional, hingga data penerimaan negara yang berkaitan dengan aktivitas ekspor sawit.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor strategis yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Jika dugaan manipulasi nilai ekspor terbukti, bukan hanya kerugian negara yang menjadi sorotan, tetapi juga potensi keterlibatan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Meski demikian, Kejagung menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
