Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) senilai Rp2,25 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan. Lima tahun berlalu sejak mulai diusut dan hampir empat tahun sejak resmi naik ke tahap penyidikan, perkara yang sarat temuan dugaan pelanggaran itu tak kunjung melahirkan satu pun tersangka.
Mandeknya penanganan kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum dalam membongkar dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai fakta-fakta yang pernah diungkap penyidik sebenarnya telah menunjukkan indikasi tindak pidana yang cukup terang. Karena itu, ia mempertanyakan alasan perkara tersebut terus menggantung tanpa kepastian hukum.
"Menurut saya, tindak pidananya jika berdasarkan data yang sudah dipublikasikan itu cukup terang. Tetapi entah kenapa kasus itu tidak berjalan sampai sekarang," kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Kamis (25/6/2026).
Menurut Hudi, salah satu kelemahan dalam penanganan perkara korupsi adalah ketika penyidik belum melakukan penahanan terhadap pihak yang sedang diperiksa. Dalam kondisi demikian, Undang-Undang tidak memberikan batas waktu yang tegas bagi penyidik untuk menuntaskan perkara.
"Kalau tersangka belum ditahan, tidak ada limitasi waktu yang mengikat penyidik dalam proses penyidikan. Berbeda jika tersangka sudah ditahan, ada batas waktu penahanan yang membuat penyidik harus bekerja cepat menyelesaikan berkas perkara," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyidikan yang sudah berjalan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum harus memberikan kepastian kepada publik apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan secara sah berdasarkan hukum.
"Karena proses penyidikan sudah berjalan, maka harus ada ending-nya. Jangan sampai kasus menggantung bertahun-tahun tanpa kepastian. Penyidik harus mengungkap perkara itu sampai tuntas. Jika ditemukan tindak pidana, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut," tegasnya.
Hudi bahkan mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara korupsi justru menimbulkan kerugian berlapis bagi negara. Selain anggaran penegakan hukum yang terus dikeluarkan, potensi kerugian negara yang menjadi objek perkara juga tidak segera dipulihkan.
"Semakin lama kasus menggantung, semakin besar pula kerugian rakyat karena membiayai proses penegakan hukum yang tidak kunjung selesai. Di sisi lain, kerugian negara yang ditimbulkan tidak kembali dan bahkan bisa bertambah besar," katanya.
Lebih jauh, Hudi meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Penyidik harus bekerja profesional. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada kongkalikong di belakang perkara tersebut. Kasus sebesar ini harus dibuka secara terang-benderang agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak runtuh," tandasnya.
Kasus ini sendiri resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022.
Saat itu, Kejaksaan Agung mengungkap proyek pengadaan tower transmisi PLN tahun 2016 memiliki nilai anggaran mencapai Rp2,25 triliun untuk 9.085 set tower. Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan, penggunaan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) yang bermasalah, dugaan dominasi Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO), hingga penambahan volume pekerjaan di luar kontrak.
Penyidik juga pernah menggeledah kantor PT Bukaka serta sejumlah lokasi lain dan menyita berbagai dokumen maupun barang bukti elektronik. Puluhan saksi dari lingkungan PLN telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara.
Namun hingga pertengahan 2026, publik belum mendengar kabar mengenai penetapan tersangka maupun pengumuman kerugian negara dalam kasus tersebut.
Padahal, rangkaian temuan yang pernah dipaparkan penyidik menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proyek bernilai triliunan rupiah itu. Karena itu, mandeknya kasus tower transmisi PLN kini bukan hanya memunculkan tanda tanya, tetapi juga memantik kecurigaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik panjangnya proses penyidikan tersebut.
