BREAKINGNEWS

Proyek Fiktif Rp16 Miliar, Borok Kementerian PU Terkuak

Proyek Fiktif Rp16 Miliar, Borok Kementerian PU Terkuak
Kementerian PU. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menunjukkan wajah buruk tata kelola proyek pemerintah. Tidak hanya dugaan suap miliaran rupiah yang menyeret pejabat strategis, penyidik juga membongkar praktik proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam dua perkara berbeda yang sama-sama berakar pada dugaan penyalahgunaan anggaran dan proyek di Kementerian PU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan salah satu tersangka adalah YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Menurut penyidik, YRW diduga bersama tersangka lain berinisial DP melakukan pemerasan dan atau menerima suap serta gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang berasal dari sejumlah BUMN karya maupun pihak swasta.

“Pemberian uang ini terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” kata Dapot dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Kasus tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik transaksional dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang semestinya ditujukan untuk kepentingan publik.

Tak berhenti pada dugaan suap, penyidik juga mengungkap perkara lain berupa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU periode 2023-2025.

Dalam perkara ini, Kejati menetapkan RW selaku Direktur CV TAS dan JSR selaku Direktur PT BKS sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama dengan pihak lain merekayasa kegiatan belanja rutin sehingga seolah-olah proyek dilaksanakan, padahal tidak sesuai kenyataan.

"Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2025," ujar Dapot.

Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan sejak 24 Juni 2026 untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejati menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Aparat penegak hukum kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN karya, maupun kalangan swasta yang diduga turut menikmati aliran dana dari praktik korupsi tersebut.

Terbongkarnya dua perkara sekaligus ini memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan di sektor infrastruktur tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi juga merambah proses pengadaan dan pengelolaan anggaran yang selama ini menjadi celah empuk bagi praktik korupsi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Proyek Fiktif Rp16 Miliar, Borok Kementerian PU Terkuak | Monitor Indonesia