Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya persoalan serius dalam investasi Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Sako 1 yang dilakukan anak usaha PT Brantas Abipraya (Persero).
Proyek energi terbarukan yang semula digadang-gadang menjadi sumber keuntungan justru berpotensi menjadi beban keuangan akibat membengkaknya biaya investasi hingga lebih dari Rp107 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Tahun Buku 2019, 2020, dan 2021.
BPK menilai investasi pada PLTMH Sako 1 tidak dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
PLTMH Sako 1 yang berlokasi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dikembangkan oleh PT Brantas Cakrawala Energi (PT BCE), anak usaha PT Brantas Energi (PT BE).
Proyek berkapasitas 2 x 3 megawatt tersebut awalnya diproyeksikan memiliki nilai investasi sebesar Rp171,64 miliar berdasarkan studi kelayakan (feasibility study/FS) yang disusun pada 2014.
Namun dalam pelaksanaannya, realisasi biaya investasi melonjak menjadi Rp278,86 miliar. Dengan demikian terjadi pembengkakan biaya atau cost overrun sebesar Rp107,22 miliar, setara 62,46 persen dari nilai investasi yang direncanakan.
Ironisnya, lonjakan biaya tersebut terjadi ketika asumsi bisnis proyek justru mengalami penurunan. Dalam studi kelayakan, tarif listrik yang diharapkan mencapai US$0,132 per kWh pada delapan tahun pertama dan US$0,0825 per kWh pada tahun berikutnya. Namun hasil negosiasi dengan PT PLN hanya menghasilkan tarif sebesar US$0,0686 per kWh.
Tak hanya itu, kapasitas produksi listrik tahunan yang semula diproyeksikan mencapai 34,76 juta kWh juga turun menjadi sekitar 32,99 juta kWh dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL).
BPK menilai kondisi tersebut semestinya menjadi alarm bagi manajemen untuk melakukan pemutakhiran studi kelayakan dan mitigasi risiko. Namun langkah tersebut tidak dilakukan secara memadai sehingga keputusan investasi tetap berjalan meski parameter bisnis telah berubah signifikan.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap sejumlah penyebab utama membengkaknya biaya investasi. Di antaranya adalah keputusan Direksi PT BCE yang melakukan pekerjaan konstruksi lebih awal, lemahnya mitigasi risiko atas kenaikan biaya proyek, serta tidak diperbaruinya kajian kelayakan investasi berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, PT Brantas Energi dinilai belum memiliki prosedur investasi yang komprehensif dan belum menerapkan sistem manajemen risiko terpadu terhadap investasi yang dilakukan anak usahanya.
Akibat kelemahan tersebut, BPK menegaskan pembengkakan biaya investasi senilai Rp107,22 miliar berisiko menjadi beban keuangan PT BCE.
Lebih jauh, tingkat pengembalian investasi (return on investment) yang sebelumnya diproyeksikan menguntungkan juga terancam tidak tercapai.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Direksi PT Brantas Abipraya memerintahkan PT BCE dan PT BE untuk memperkuat manajemen risiko, memperbarui kajian investasi berdasarkan kondisi aktual, merevisi prosedur investasi, serta menyusun tata kelola risiko yang lebih ketat terhadap seluruh aksi korporasi anak perusahaan.
Meski pihak Abipraya menyatakan sependapat dengan sebagian besar temuan BPK dan beralasan pembengkakan biaya dipicu kondisi alam yang tidak terduga sehingga memaksa perubahan desain serta metode konstruksi, BPK tetap menegaskan pentingnya kehati-hatian dan pengendalian risiko dalam setiap keputusan investasi.
Temuan ini menjadi peringatan keras bahwa proyek energi yang sejak awal diproyeksikan menghasilkan keuntungan besar dapat berubah menjadi sumber risiko keuangan apabila tidak didukung kajian yang mutakhir, pengawasan yang ketat, serta tata kelola investasi yang disiplin.
