Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sederet titik rawan korupsi dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga antirasuah menemukan potensi penyimpangan mulai dari proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga pembayaran klaim jaminan yang selama ini menjadi tulang punggung perlindungan jutaan pekerja Indonesia.
Temuan tersebut merupakan hasil Kajian Pemetaan Risiko Korupsi Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilakukan KPK sepanjang Maret hingga Desember 2025.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan kajian itu dilakukan untuk memetakan berbagai potensi kerawanan dalam tata kelola program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengelola dana publik dalam jumlah sangat besar.
“Risikonya mulai dari proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga mekanisme pengajuan klaim yang masih memerlukan penguatan tata kelola secara menyeluruh,” ujar Aminudin dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menegaskan besarnya dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadikan persoalan tata kelola bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan pekerja nasional.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah celah regulasi pada aspek yang menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah belum jelasnya klasifikasi peserta penerima upah dan bukan penerima upah serta definisi hubungan kerja yang dinilai berpotensi memunculkan moral hazard dalam kepesertaan.
Tak hanya itu, pengawasan dan pemeriksaan dinilai masih terbatas. KPK juga menyoroti pengaturan iuran sektor jasa konstruksi yang belum sepenuhnya memperhitungkan tingkat risiko pekerjaan berdasarkan durasi maupun masa berakhirnya kontrak kerja.
Di sisi operasional BPJS Ketenagakerjaan, risiko yang ditemukan bahkan lebih serius. KPK mengidentifikasi potensi fraud dalam proses pendaftaran peserta oleh badan usaha maupun tenaga kerja. Selain itu, terdapat kerawanan penyimpangan pada pembayaran klaim program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat,” kata Aida.
KPK juga menilai BPJS Ketenagakerjaan perlu memperkuat sistem pengendalian internal melalui penerapan three lines of defence secara menyeluruh.
Sistem tersebut mencakup pengawasan pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengendalian internal, hingga audit independen baik internal maupun eksternal.
Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola, termasuk penyempurnaan penerapan prinsip Know Your Customer berbasis risiko dalam proses pendaftaran peserta maupun pembayaran klaim.
Selain itu, kualitas dan integritas basis data peserta dinilai harus diperkuat agar proses verifikasi berjalan lebih akurat dan potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak dini.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Rencana Aksi pada 23 Juni 2026.
Kesepakatan itu ditujukan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial, serta memastikan manfaat perlindungan benar-benar diterima pekerja yang berhak.
“KPK mendorong agar seluruh rekomendasi ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur. Efektivitas perbaikan hanya dapat dinilai apabila implementasinya benar-benar memperkuat integritas sistem dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja,” ujar Aida.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan pihaknya menerima hasil kajian tersebut dan akan mengintegrasikan seluruh rekomendasi KPK ke dalam agenda perbaikan lembaga.
Menurut Saiful, catatan terkait klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi penyimpangan pada program JKM dan JKK menjadi bahan penting untuk mempercepat reformasi sistem secara menyeluruh.
Ia menegaskan perbaikan tidak boleh berhenti pada level kebijakan semata, melainkan harus diterapkan hingga ke seluruh lini pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
