Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa penyidikan mega skandal korupsi proyek pembangunan jalur kereta api belum berakhir.
Meski puluhan pelaku telah diproses hukum, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono (FSA), sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Ferdian diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,” ujar Budi, Rabu (24/6/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami terhadap Ferdian.
Pemanggilan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik masih membuka ruang pengembangan perkara yang telah menyeret banyak pejabat, penyelenggara proyek, hingga pihak swasta. Kasus ini merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di sektor perkeretaapian yang diungkap KPK dalam beberapa tahun terakhir.
Perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2023 yang menjerat sejumlah pejabat dan kontraktor proyek.
Sejak saat itu, penyidikan terus berkembang hingga menetapkan 21 tersangka yang berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari pejabat DJKA, pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja pengadaan, kontraktor, hingga mantan anggota DPR.
Mayoritas tersangka telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara. Namun, langkah KPK memanggil pejabat aktif di lingkungan perkeretaapian menunjukkan bahwa penyidik belum menganggap perkara ini selesai.
Perkembangan terbaru juga memperlihatkan masih adanya aliran dana yang ditelusuri penyidik. KPK diketahui telah menerima pengembalian uang ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan, yang merupakan Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci hubungan pengembalian uang tersebut dengan konstruksi perkara maupun peran pihak yang mengembalikannya.
Dengan pemanggilan saksi baru dan munculnya pengembalian uang dalam proses penyidikan, KPK tampaknya masih berupaya mengurai seluruh mata rantai korupsi proyek rel kereta yang selama ini diduga melibatkan jaringan pejabat dan pelaksana proyek di berbagai daerah.
