BREAKINGNEWS

Di Tengah Skandal Pajak PBB Jakarta Utara, KPK Bungkam!

Di Tengah Skandal Pajak PBB Jakarta Utara, KPK Bungkam!
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Terkuaknya dugaan suap dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta Utara dinilai bukan sekadar kasus korupsi biasa. Perkara yang menyeret sejumlah pejabat pajak, konsultan, dan pihak wajib pajak itu dianggap sebagai pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia pajak yang diduga telah lama menggerogoti penerimaan negara.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hadi Yusuf, menilai kasus tersebut merupakan kejahatan serius karena menyasar sektor yang menjadi tulang punggung pembiayaan negara.

“Kasus pajak ini merupakan kasus berat yang sangat merugikan keuangan negara karena pembiayaan negara berasal dari pajak. Modus seperti ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, yakni mengurangi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan,” kata Hadi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (24/6/2026).

Menurut Hadi, praktik pengurangan nilai pajak tidak mungkin berjalan tanpa adanya keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki akses dan kepentingan dalam proses pemeriksaan maupun penetapan pajak. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

“Mulai dari pegawai pajak, konsultan pajak hingga wajib pajak yang terlibat harus diproses hukum. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” tegasnya.

Desakan tersebut sejalan dengan langkah penyidikan KPK yang kini tidak hanya memburu pihak pemberi dan penerima suap, tetapi juga menelusuri mekanisme yang memungkinkan nilai pajak dinegosiasikan hingga memangkas kewajiban wajib pajak dalam jumlah fantastis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan penyidik tengah mendalami proses administrasi pemeriksaan PBB serta mekanisme bisnis yang berjalan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

“Para saksi didalami terkait proses administrasi dalam pemeriksaan PBB Single Tax, termasuk bagaimana mekanisme dan proses bisnisnya serta permohonan dari wajib pajak,” ujar Budi.

Penyidikan saat ini berfokus pada tiga kelompok utama, yakni wajib pajak, konsultan pajak, dan aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP). KPK menduga terdapat keterhubungan kepentingan yang membuka ruang terjadinya pengaturan nilai pajak.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan dan penyidik menyita uang tunai serta emas dengan nilai total mencapai Rp6,38 miliar.

Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi AGS, Tim Penilai ASB, konsultan pajak ABD, serta staf PT Wanatiara Persada (PT WP) berinisial EY.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan perkara bermula saat PT WP diperiksa terkait kewajiban PBB tahun pajak 2023. Hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Namun, angka tersebut diduga menyusut drastis setelah terjadi negosiasi. AGS disebut menawarkan skema pembayaran “all in” senilai Rp23 miliar yang terdiri atas Rp15 miliar kewajiban pajak dan Rp8 miliar fee untuk oknum pejabat pajak. Nilai fee itu kemudian disebut turun menjadi Rp4 miliar setelah proses tawar-menawar.

Pada akhirnya, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diterbitkan Desember 2025 hanya menetapkan kekurangan bayar sebesar Rp15,7 miliar. Artinya, potensi penerimaan negara yang semula diperkirakan mencapai Rp75 miliar berkurang sekitar Rp60 miliar atau hampir 80 persen.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius penyidik karena memperlihatkan adanya dugaan praktik tawar-menawar terhadap kewajiban pajak yang seharusnya ditetapkan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum.

KPK juga mengungkap dugaan penggunaan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui perusahaan milik tersangka ABD untuk menyamarkan aliran dana suap. Dana tersebut diduga dicairkan dan sebagian ditukar ke mata uang dolar Singapura sebelum disalurkan kepada pihak-pihak terkait.

Hingga kini sedikitnya 17 saksi telah diperiksa. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak lain serta memburu aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas sistem perpajakan. Jika kewajiban pajak dapat dinegosiasikan layaknya transaksi bisnis, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan.

Sementara itu, Monitorindonesia.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Juru Bicara KPK terkait perkembangan terbaru penyidikan dan kemungkinan pengembangan perkara. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa adanya tanggapan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK untuk menjawab satu pertanyaan penting: apakah kasus ini hanya ulah segelintir oknum, atau justru membuka tabir jaringan mafia pajak yang selama ini bekerja senyap di balik meja pemeriksaan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Di Tengah Skandal Pajak PBB Jakarta Utara, KPK Bungkam! | Monitor Indonesia