BREAKINGNEWS

KPK Telusuri Jejak Duit Rp71 Miliar, Istri Pejabat Bea Cukai Kembali Diperiksa

KPK Telusuri Jejak Duit Rp71 Miliar, Istri Pejabat Bea Cukai Kembali Diperiksa
KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran uang dalam skandal korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret sejumlah pejabat strategis.

Kali ini, penyidik kembali memanggil Sri Hastuti Kumala Dewi (SHK), istri tersangka Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.

Pemeriksaan terhadap Sri Hastuti dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026), sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp71 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, Sri Hastuti diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SHK, wiraswasta, istri salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai,” kata Budi, Kamis (25/6/2026).

Ini bukan kali pertama Sri Hastuti dimintai keterangan. Sebelumnya, pada April lalu, ia telah diperiksa bersama dua pegawai Bea Cukai lainnya. Saat itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan DJBC.

Langkah KPK memeriksa kembali istri tersangka dinilai menunjukkan upaya memperdalam penelusuran jejak uang yang diduga mengalir dalam praktik suap dan gratifikasi di tubuh Bea Cukai.

Kasus ini sendiri telah memasuki tahap penuntutan. Jaksa KPK resmi melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Bea Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

Tiga terdakwa tersebut yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Jaksa KPK menyebut ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.

“Para terdakwa didakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominal mencapai lebih dari Rp71 miliar,” ujar Jaksa KPK M Takdir Suhan.

Sementara itu, tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo yang diduga menjadi pemberi suap telah lebih dahulu menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Jaksa menuntut John Field dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp300 juta. Sedangkan Deddy dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Pemeriksaan ulang terhadap istri salah satu terdakwa mempertegas bahwa KPK belum berhenti pada penetapan tersangka.

Lembaga antirasuah itu masih memburu fakta-fakta baru terkait aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi dalam kasus yang mencoreng institusi pengawas lalu lintas barang impor tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Telusuri Jejak Duit Rp71 Miliar, Istri Pejabat Bea Cukai | Monitor Indonesia