Jakarta, MI - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, selama hampir delapan jam pada Rabu (24/6/2026).
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi dalam kasus impor ilegal 76.756 unit ponsel asal China milik PT TSL. Nilai barang yang diduga diselundupkan melalui kargo udara Bandara Internasional Juanda itu ditaksir mencapai Rp235,8 miliar.
Tim penyidik Kortastipidkor mulai Polri memasuki kantor Bea Cukai Juanda sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 17.00 WIB. Sejumlah dokumen dan barang bukti turut dibawa untuk kepentingan penyidikan.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Achmad Yusuf Afandi mengatakan penggeledahan dilakukan guna memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan aliran dana hasil praktik ilegal tersebut.
"Kita laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti, menemukan dokumen. Siapa tahu masih ada sisa-sisa uang, kita sita sekalian," ujar Yusuf kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, penanganan kasus impor ponsel ilegal ini dibagi dalam beberapa klaster. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangani aspek perdagangan ilegalnya, sementara Kortastipidkor fokus mengusut dugaan korupsi yang melibatkan oknum Bea Cukai Juanda.
"Kalau yang ditangani oleh teman-teman di Eksus (Dittipideksus) itu kan berkaitan dengan perdagangannya. Kita dari Kortastipidkor khusus untuk menangani korupsinya, kerugian negara, dan juga unsur suap dan gratifikasinya," kata Yusuf.
Polri memastikan penyidikan masih terus berkembang. "Kami masih kembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan besok kami masih geledah tempat lain," ujar Yusuf.
Penyidik Kortastipidkor Polri Geledah Empat Lokasi
Tak hanya menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik Kortastipidkor Polri juga bergerak serentak ke tiga lokasi lain di Surabaya dan Sidoarjo pada hari yang sama. Lokasi tersebut meliputi, gudang kargo Juanda (PT JAS) di area Bandara Internasional Juanda, kediaman saksi berinisial MT di Jalan Raya Darmo Permai II, Surabaya, serta kediaman saksi berinisial AY di Kelurahan Ketintang, Surabaya.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file mirroring aplikasi CEISA (sistem komputer pabean). Sementara dari PT JAS, disita empat kontainer dokumen.
Penyidik juga menemukan sejumlah aset bernilai tinggi di rumah para saksi. Dari kediaman AY, polisi menyita perhiasan emas seberat sekitar 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan, serta dokumen Akta Jual Beli (AJB).
Sedangkan dari rumah MT, petugas mengamankan uang tunai Rp165 juta, mata uang asing senilai 14.200 Dollar Singapura, lima unit iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran, hingga slip setoran.
Hampir 50 Saksi Diperiksa
Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin mengatakan pihaknya telah memeriksa hampir 50 saksi untuk mengungkap dugaan keterlibatan internal Bea Cukai dalam kasus tersebut.
"Yang sudah diperiksa untuk dari BC (Bea Cukai) itu sekitar 30 orang. Kemudian dari swasta sekitar 20 orang," ungkap Mulya di Kantor Bea Cukai Juanda.
Berdasarkan temuan awal penyidik, puluhan ribu ponsel ilegal tersebut diduga bisa masuk tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya. Padahal, pemeriksaan barang merupakan tahapan wajib dalam proses impor.
"Harusnya mekanismenya dilakukan pemeriksaan. Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," kata Mulya.
Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2024 hingga awal 2026.
Meski belum menetapkan tersangka baru dalam klaster korupsi, penyidik memastikan proses pendalaman masih berjalan. Mulya memberi sinyal kuat akan adanya oknum yang diseret ke meja hijau.
"Sementara belum (ada tersangka baru). Jadi justru itu kami harus memperkuat atau melengkapi kaitan dengan pidana ini. Bisa saja lebih dari satu (orang yang menjadi tersangka)," tuturnya.
Berawal dari Pengungkapan PT TSL
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (21/4/2026) di enam lokasi berbeda, termasuk kantor PT TSL di kawasan Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Dalam penyelidikan tersebut, PT TSL diduga menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memanipulasi dokumen impor dan memasukkan puluhan ribu ponsel bekas asal China ke Indonesia.
Pada klaster perdagangan ilegal, Dittipideksus telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu: DCP alias P Bertindak sebagai importir yang memasukkan barang bekas tanpa label SNI dari China. Sementara SJ Bertindak sebagai distributor yang menerima dan mengedarkan ponsel ilegal tersebut di pasar domestik.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 76.756 unit barang ilegal dengan nilai mencapai Rp235,08 miliar. Barang sitaan tersebut terdiri atas 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android dari berbagai merek, serta 18.574 unit suku cadang ponsel seperti baterai, charger, dan kabel.
Masuknya Kortastipidkor Polri membuat pengusutan kasus ini semakin tajam, dengan fokus membongkar rantai korupsi serta sindikat penyelundupan yang melibatkan sejumlah oknum Bea Cukai.
