BREAKINGNEWS

Firli Masih Bebas Meski Tersangka, Gugatan Praperadilan Tampar Polda Metro

Firli Masih Bebas Meski Tersangka, Gugatan Praperadilan Tampar Polda Metro
Firli Bahuri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Mandeknya penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya digugat ke meja hijau. Ironisnya, saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan pada Rabu (24/6/2026), pihak Polda Metro Jaya yang menjadi termohon justru tidak hadir.

Gugatan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan pembiaran dan stagnasi penyidikan terhadap Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka sejak November 2023.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian, menilai perkara yang sempat menyita perhatian nasional itu kini terkesan berjalan di tempat tanpa kejelasan arah.

“Penundaan penyidikan secara tidak sah terhadap perkara dugaan korupsi dan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan tidak adanya perkembangan penyidikan yang memadai dalam jangka waktu yang patut,” kata Marselinus.

Dalam gugatan tersebut, ARUKKI dan LP3HI secara tegas menyoroti dugaan kelalaian penyidik dalam menuntaskan perkara. Mereka menilai penyidikan tidak dijalankan secara profesional, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan hukum.

Tak hanya itu, pemohon juga menyoroti tidak adanya langkah tegas terhadap Firli Bahuri meski telah berstatus tersangka. Mulai dari pemanggilan, upaya paksa, penahanan, penyelesaian berkas perkara hingga pelimpahan ke jaksa penuntut umum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Padahal, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Menurut pemohon, status tersangka seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk bergerak cepat membawa perkara menuju tahap penuntutan, bukan justru membiarkannya menggantung tanpa kepastian.

“Lamanya penanganan perkara tanpa perkembangan yang jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi masyarakat maupun kepentingan publik,” demikian bunyi permohonan praperadilan.

Gugatan tersebut juga menyinggung berkas perkara yang disebut bolak-balik antara penyidik dan jaksa selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Kondisi itu dinilai memperlihatkan lemahnya komitmen penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan mantan petinggi lembaga antirasuah.

Lebih jauh, pemohon menyoroti dugaan ketidakhadiran Firli dalam sejumlah panggilan pemeriksaan. Menurut mereka, KUHAP telah memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pemanggilan ulang, perintah membawa, hingga tindakan hukum lain apabila seorang tersangka tidak kooperatif.

“Tidak dilakukannya tindakan hukum yang tegas terhadap tersangka berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus dan ketidaksetaraan di hadapan hukum,” tulis pemohon.

ARUKKI dan LP3HI juga menilai opsi penahanan terhadap Firli patut dipertimbangkan secara serius. Selain ancaman pidana yang tinggi, syarat subjektif dan objektif penahanan dinilai telah terpenuhi.

Mereka mengingatkan bahwa kewenangan aparat penegak hukum tidak boleh digunakan secara diskriminatif. Hukum, menurut mereka, tidak boleh menjadi tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Dalam permohonannya, pemohon secara terbuka memperingatkan bahwa lambannya penanganan perkara Firli Bahuri berpotensi memperkuat persepsi publik tentang praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Perkara yang melibatkan pejabat atau tokoh publik tidak boleh diperlambat, dihentikan secara diam-diam, atau diperlakukan berbeda dibandingkan perkara lain,” tegas pemohon.

Sidang perdana akhirnya ditunda lantaran ketidakhadiran pihak Polda Metro Jaya. Absennya termohon dalam sidang perdana justru menambah daftar pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang telah menggantung lebih dari dua tahun tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Firli Masih Bebas Meski Tersangka, Gugatan Praperadilan..... | Monitor Indonesia