BREAKINGNEWS

Kasus Bea Cukai: John Field dan Rizal Saling Kenal Karna Anggota BPK!

Kasus Bea Cukai: John Field dan Rizal Saling Kenal Karna Anggota BPK!
Uchok Sky Khadafi Direktur Eksekutif CBA. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Munculnya nama salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai memantik sorotan terhadap integritas lembaga auditor negara tersebut. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap BPK.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan kemunculan nama seorang anggota BPK dalam persidangan tidak boleh dipersepsikan sebagai serangan terhadap institusi. Sebaliknya, momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat akuntabilitas dan keterbukaan lembaga negara.

"Semakin terbuka suatu lembaga menjelaskan persoalan yang muncul, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut," kata Uchok dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Uchok, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan sekadar menyangkut nama individu, melainkan menyangkut kredibilitas BPK sebagai lembaga konstitusional yang diberi mandat mengawasi pengelolaan keuangan negara.

Dalam persidangan perkara Bea Cukai terungkap adanya keterangan bahwa John Field dan Rizal saling mengenal melalui perantara salah satu anggota BPK. Meski demikian, Uchok mengingatkan bahwa keterangan tersebut masih merupakan fakta persidangan yang harus diuji lebih lanjut oleh majelis hakim.

"Sejak awal kami menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis berarti keterlibatan pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati," ujarnya.

Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, Uchok menilai kemunculan nama anggota BPK dalam jalur perkenalan antara pelaku usaha dan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai layak menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Persoalan ini tidak berhenti pada ada atau tidak adanya tindak pidana. Yang dipertaruhkan justru lebih besar, yakni kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara," tegasnya.

Sebagai lembaga yang diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, BPK memiliki fungsi konstitusional memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sementara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, memberikan rekomendasi, serta memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Dengan mandat yang begitu besar, Uchok menilai setiap anggota BPK dituntut menjaga standar etik yang tinggi, tidak hanya bebas dari pelanggaran hukum, tetapi juga dari situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun keraguan terhadap independensi lembaga.

"Seseorang bisa saja tidak melanggar hukum pidana, tetapi tetap menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi, objektivitas, maupun potensi konflik kepentingan. Karena itu transparansi menjadi sangat penting untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga," pungkas Uchok.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus Bea Cukai: John Field dan Rizal Saling Kenal Karna Ang | Monitor Indonesia