Jakarta, MI – Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara setelah dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kamis (25/6/2026). Eksekusi dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan Razman telah diterima sebagai narapidana pada Kamis sore sekitar pukul 16.20 WIB berdasarkan surat pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Eksekusi tersebut menandai berakhirnya seluruh upaya hukum yang ditempuh Razman. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 tetap menguatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan.
Amar putusan MA menyatakan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum sama-sama ditolak, sehingga vonis terhadap Razman berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari perkara pada 2022 ketika Razman didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris bersama Putri Iqlima Aprilia.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut, serta terbukti melakukan fitnah.
Atas perbuatannya, Razman dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara disertai denda Rp200 juta. Sementara Putri Iqlima Aprilia divonis enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Razman sempat mengajukan banding hingga kasasi untuk membatalkan putusan tersebut. Namun seluruh upaya hukum itu kandas, sehingga Kejaksaan langsung mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan Razman ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.**
