Jakarta, MI – Tabir dugaan praktik suap dalam pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin terbuka setelah isi berkas perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola distribusi dana yang diduga disusun secara sistematis menggunakan kode-kode khusus.
Dokumen penyidikan bernomor BP/31/DIK.02.00/23/03/2026 menggambarkan dugaan mekanisme penyaluran uang yang bukan lagi sekadar transaksi sporadis, melainkan menyerupai "buku setoran" dengan pembagian tugas, kode penerima, jadwal penyerahan, hingga rincian nominal yang disebut disiapkan secara berkala.
Perkara tersebut menjerat Dedy Kurniawan Sukolo selaku Ketua Tim Lapangan Blue Ray Group Jakarta dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara terkait pelayanan kepabeanan sepanjang 2024–2026.
Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, Dedy disebut menjalankan arahan pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, untuk mengoordinasikan penyaluran dana kepada sejumlah pihak melalui perantara yang telah ditentukan.
Salah satu nama yang berulang kali muncul dalam dokumen ialah Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy. Ia disebut berperan menerima, mengoordinasikan, sekaligus menyalurkan uang kepada pihak-pihak yang tercantum dalam daftar berkode.
Menurut berkas perkara, koordinasi dilakukan melalui berbagai pertemuan di hotel, restoran, hingga kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Hotel Grand Mercure, Hotel Borobudur, Hotel Hermitage, dan Ruko Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading.
Dalam pertemuan-pertemuan tersebut diduga dibahas pengawalan proses impor, penyelesaian hambatan kepabeanan, hingga distribusi dana.
Yang paling menyita perhatian adalah rincian dugaan alokasi dana pada Juli 2025. Penyidik mengungkap adanya persiapan dana sekitar Rp200 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) yang disebut akan dibagikan kepada sejumlah kelompok berkode.
Dokumen itu memuat berbagai kode pembayaran seperti P-GH, P-EN, P-Koord I, P-POC, P-BY, T-RP, hingga T-SIN, lengkap dengan nominal yang diduga menjadi acuan distribusi dana.
Dalam bagian lain juga terdapat kelompok berkode "Intel" dan "Penindakan" yang disebut mengalami kenaikan alokasi dana pada Agustus 2025.
Berkas penyidikan menyebut dana tersebut diduga dialokasikan kepada berbagai tingkatan jabatan di lingkungan Bea Cukai, mulai dari kelompok yang disebut sebagai Direktur Jenderal, Direktur Penindakan dan Penyidikan, pejabat intelijen, hingga unsur penindakan lainnya. Orlando juga disebut memperoleh bagian sebagai koordinator penyaluran.
Selain memuat daftar distribusi dana, dokumen turut mengungkap dugaan penyerahan uang secara berkala. Sejumlah percakapan internal dan laporan penyerahan disebut memperlihatkan adanya konfirmasi setelah dana diterima oleh pihak yang menggunakan inisial maupun nama panggilan tertentu.
Penyidik menduga tujuan pemberian uang tersebut adalah memperoleh berbagai kemudahan dalam proses impor, antara lain percepatan pemeriksaan kontainer, prioritas layanan kepabeanan, pengurangan intensitas jalur merah, hingga percepatan pengeluaran barang dari pelabuhan.
Dokumen juga mengungkap bahwa perusahaan sebelumnya menghadapi berbagai persoalan, seperti nota pembetulan nilai pabean, penyitaan barang, serta lamanya proses dwelling time. Kondisi itu diduga menjadi latar belakang munculnya praktik pemberian uang kepada oknum tertentu.
Meski demikian, nama-nama pejabat maupun pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tercantum dalam berkas perkara belum dapat diartikan sebagai pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Seluruh uraian dalam dokumen tersebut masih merupakan bagian dari materi pembuktian dalam proses persidangan.
Status hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan lanjutan, pembuktian di persidangan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terbukanya isi berkas perkara ini memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan pemberi suap, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam pelayanan kepabeanan.
Publik kini menanti apakah seluruh pihak yang disebut dalam dokumen akan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang transparan.
