Jakarta, MI – Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat petinggi Blueray Cargo memunculkan rangkaian fakta yang memperlihatkan dugaan praktik sistematis dalam pengurusan barang impor.
Tidak hanya menyebut adanya dokumen perusahaan pengguna "jalur merah", BAP juga memuat keterangan mengenai dugaan distribusi uang kepada oknum aparat hingga koordinasi internal perusahaan.
Dokumen yang beredar tersebut menggambarkan bagaimana sejumlah saksi menguraikan peran masing-masing dalam proses administrasi impor, pengurusan dokumen teknis, hingga penanganan barang yang masuk pemeriksaan fisik Bea Cukai.
Salah satu saksi, Andri, menerangkan bahwa penyidik menemukan dokumen di kantor Blueray Cargo yang berisi daftar perusahaan importir yang memerlukan penerbitan Laporan Surveyor (LS). Dokumen itu juga memuat data perusahaan yang menjalani pemeriksaan melalui jalur merah maupun jalur hijau.
Dalam keterangannya, saksi menyebut proses penerbitan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) dilakukan melalui sistem SINAS Kementerian Perindustrian. Setelah dokumen dipenuhi, proses pengajuan dilakukan oleh staf perusahaan yang menangani administrasi.
Tak hanya itu, saksi juga menjelaskan adanya data Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diperoleh melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Dokumen tersebut memuat kuota impor masing-masing perusahaan, termasuk angka pengajuan yang mencapai puluhan juta pieces.
Jalur Merah Disebut Menjadi Persoalan
BAP juga mengungkap keluhan internal perusahaan terhadap pemeriksaan fisik Bea Cukai pada barang yang masuk jalur merah.
Menurut saksi, pemeriksaan fisik yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tujuh hari kerap berlangsung hingga 10 sampai 11 hari. Kondisi tersebut disebut menimbulkan konsekuensi biaya yang besar bagi perusahaan.
Biaya penyimpanan kontainer di pelabuhan (storage) terus bertambah setiap hari. Selain itu, perusahaan juga dibebani denda keterlambatan pengembalian kontainer kepada perusahaan pelayaran yang nilainya disebut dapat mencapai jutaan rupiah per hari setelah masa bebas (free time) berakhir.
BAP Uraikan Dugaan Distribusi Uang
Bagian lain dalam BAP memuat keterangan saksi mengenai dugaan penyerahan uang kepada pihak luar perusahaan.
Saksi mengaku beberapa kali diperintahkan membawa goodie bag berisi amplop yang diambil dari rekan kerja sebelum diserahkan kepada pihak tertentu melalui perantara. Penyerahan disebut terjadi dalam beberapa kesempatan sejak akhir 2025 hingga awal 2026 di sejumlah lokasi berbeda.
Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak mengetahui nominal uang yang berada di dalam amplop. Ia hanya menjalankan instruksi untuk mengambil dan menyerahkan paket kepada orang yang telah ditentukan.
Keterangan saksi lainnya, Hartanto, yang merupakan anggota tim humas Blueray Cargo, juga memuat informasi mengenai pembagian tugas di internal perusahaan.
Menurut BAP, salah satu tugas humas adalah mengurus pembayaran kepada pelanggan, membantu penyelesaian kendala operasional, hingga mendistribusikan uang kepada pihak tertentu atas arahan pimpinan perusahaan.
Hartanto juga mengaku beberapa kali menerima perintah mengambil uang dalam goodie bag sebelum menyerahkannya kepada orang yang telah ditentukan.
Dalam BAP disebutkan uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian kepada aparat kepolisian, sementara untuk urusan Bea Cukai disebut ditangani oleh pihak lain.
Selain keterangan para saksi, penyidik juga menyita telepon seluler yang berisi komunikasi elektronik. Percakapan tersebut diduga berkaitan dengan koordinasi distribusi bantuan maupun pembahasan administrasi impor.
Desakan Mengusut Seluruh Pihak
Rangkaian keterangan dalam BAP itu memperlihatkan dugaan adanya pola yang terstruktur, mulai dari pengurusan dokumen impor, penanganan barang jalur merah, hingga dugaan distribusi uang kepada pihak eksternal.
Meski demikian, seluruh isi BAP masih merupakan alat bukti dalam proses penyidikan dan harus diuji lebih lanjut di persidangan. Keterangan para saksi belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap sebelum memperoleh pembuktian di pengadilan.
Di tengah munculnya berbagai keterangan tersebut, publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang disebut dalam berkas perkara, termasuk dugaan penerima aliran dana apabila didukung alat bukti yang cukup.
Transparansi penanganan perkara dinilai menjadi kunci untuk memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh, bukan berhenti pada pelaku pemberi semata.
