Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terhadap kewajiban pencadangan dan penggunaan dana Abandonment Site Restoration (ASR).
Akibatnya, terdapat potensi risiko kerugian negara akibat kerusakan lingkungan karena kekurangan dana pencadangan ASR senilai USD8.887.493,88, serta dana ASR yang telah dicairkan namun belum dipertanggungjawabkan sebesar USD4.940.746,25.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 68/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Pengelolaan Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas Tahun Anggaran 2024 pada SKK Migas, KKKS, serta instansi terkait lainnya, sebagaimana dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (28/6/2026).
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyatakan SKK Migas tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pencadangan dana ASR.
"SKK Migas tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kekurangan pemenuhan kewajiban pencadangan dana ASR senilai USD8.89 million yang dapat menimbulkan risiko kerugian negara karena kerusakan lingkungan serta terdapat dana ASR yang belum dipertanggungjawabkan senilai USD4.94 juta," tulis BPK.
BPK menjelaskan dana ASR merupakan dana yang disiapkan untuk membiayai kegiatan pascaoperasi (KPO), antara lain pembongkaran peralatan dan fasilitas, reklamasi, rehabilitasi lingkungan, penutupan sumur secara permanen, pemulihan lokasi, hingga penanganan pelepasan atau penghapusan peralatan, instalasi, maupun fasilitas setelah kontrak kerja sama berakhir atau wilayah kerja dikembalikan kepada negara.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan dua persoalan mendasar.
Pertama, SKK Migas belum memitigasi risiko potensi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan karena kekurangan pencadangan dana ASR minimal senilai USD8.887.493,88.
Kedua, empat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum mempertanggungjawabkan pencairan dana ASR sebesar USD4.940.746,25.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan tiga risiko serius.
Pertama, negara berpotensi menanggung kekurangan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan ASR minimal sebesar USD8.887.493,88.
Kedua, terdapat potensi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan menggunakan dana ASR yang tersedia pada rekening ASR.
Ketiga, terbuka potensi penyalahgunaan dana ASR yang telah dicairkan namun belum digunakan sesuai peruntukan karena sisa dana tersebut belum dipertanggungjawabkan.
BPK menyatakan kondisi tersebut disebabkan Kepala SKK Migas belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap amandemen Production Sharing Contract (PSC), pencadangan maupun penggunaan dana ASR oleh KKKS. Selain itu, SKK Migas juga belum menyusun rencana mitigasi risiko kerusakan lingkungan akibat kekurangan dana pencadangan ASR.
Dalam pemeriksaan, BPK juga mencatat penjelasan dari sejumlah KKKS.
Pertamina EP menyatakan pencairan dana ASR dilakukan menggunakan metode perhitungan terbaru sesuai PTK Nomor 040 mengenai Persetujuan POD, Perhitungan Internal KKKS yang telah direviu SKK Migas, serta appraisal oleh konsultan independen.
Atas pencairan dana ASR di Wilayah Kerja Jabung tahun 2023 sebesar USD1.147.100,25, Pertamina EP mengembalikan dana sebesar USD1.311.446,98 termasuk bunga pada 4 Juli 2025.
Sementara itu, Eni Makassar Strait menyampaikan dana ASR digunakan untuk kegiatan engineering persiapan pekerjaan ASR yang masih berlangsung. Berdasarkan rapat 25 Juni 2025, nilai penyelesaian pekerjaan diperkirakan mencapai USD1.651.006 dengan target penyelesaian pada 2026.
Selain itu, KKKS PC Ltd mengemukakan telah mengembalikan kelebihan dana ASR sebesar USD328.297 pada 8 Agustus 2025.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas memberikan teguran dan memerintahkan pimpinan Eni Rapak Deepwater Ltd serta Eni Makassar Ltd untuk segera mempertanggungjawabkan pencairan dana ASR masing-masing sebesar USD3.465.349 dan USD2.378.894.
BPK juga meminta Deputi Pengawasan SKK Migas meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas amandemen PSC, pencadangan dan penggunaan dana ASR oleh seluruh KKKS, menyusun rencana mitigasi risiko kerusakan lingkungan akibat kekurangan dana ASR, serta memastikan setiap amandemen PSC memuat klausul yang mengatur secara jelas hak, kewajiban, pencadangan, dan penggunaan dana ASR.
Sebagai tindak lanjut, Kepala SKK Migas mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada Eni Rapak Deepwater Ltd dan Eni Makassar Ltd agar segera mempertanggungjawabkan dana ASR, menyempurnakan ketentuan internal melalui perubahan PTK-040/SKKMA0000/2018/S0, serta menyiapkan surat kepada Ketua Komisi Pengawas SKK Migas terkait pelaksanaan rekomendasi BPK.
