BREAKINGNEWS

Empat Tahun Disidik Tanpa Tersangka, Prof Trubus Desak Kejagung Tuntaskan Korupsi Tower Transmisi PLN Rp2,25 T

Empat Tahun Disidik Tanpa Tersangka, Prof Trubus Desak Kejagung Tuntaskan Korupsi Tower Transmisi PLN Rp2,25 T
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Mandeknya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) tahun 2016 yang ditangani Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan. 

Meski penyidikan telah diumumkan sejak 2022 dan berbagai dugaan pelanggaran hukum telah dipaparkan secara terbuka, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

"Kejaksaan Agung harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan justru menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut," kata Prof. Trubus Rahardiansah kepada Monitorindonesia.com, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, penyidikan yang tidak kunjung menghasilkan tersangka akan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Kalau memang alat buktinya belum cukup, sampaikan secara terbuka. Kalau penyidik menemukan unsur pidana, lanjutkan secara profesional. Yang tidak boleh adalah membiarkan perkara besar menjadi tanda tanya berkepanjangan," ujarnya.

Ia menegaskan, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.

"Kasus yang sudah diumumkan ke publik harus memiliki ujung yang jelas. Jangan sampai masyarakat menilai ada perkara yang sengaja diperlambat atau bahkan berhenti tanpa penjelasan resmi," tegasnya.

Sorotan tersebut mengemuka lantaran penyidikan dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) yang diumumkan Kejaksaan Agung sejak 2022 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yang dijabat Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

"PT PLN (Persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354," ujar Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan PT PLN (Persero), Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO), serta 14 perusahaan penyedia tower.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya dokumen perencanaan pengadaan yang tidak dibuat, penggunaan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 padahal seharusnya menggunakan DPT tahun 2016 yang justru tidak pernah disusun, hingga dugaan intervensi ASPATINDO terhadap proses pengadaan.

Kejaksaan juga menduga proses pelelangan dipengaruhi kepentingan tertentu karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO, sehingga pekerjaan diduga terkonsentrasi pada kelompok penyedia tertentu.

Selain itu, penyidik menemukan pekerjaan tetap berjalan setelah masa kontrak berakhir tanpa dasar hukum yang sah, sehingga PT PLN melakukan addendum kontrak. Tidak hanya itu, volume pekerjaan juga bertambah dari 9.085 menjadi sekitar 10.000 set tower melalui addendum kedua, bahkan ditemukan tambahan sekitar 3.000 set tower di luar kontrak maupun addendum.

Meski Kejaksaan Agung ketika itu menyatakan rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, hingga kini besaran kerugian negara tidak pernah diumumkan kepada publik.

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bukaka, rumah pribadi, serta apartemen milik seseorang berinisial SH. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Belasan saksi juga telah diperiksa, antara lain MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat periode 2017–2022, C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN tahun 2016, serta NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN tahun 2021.

Namun setelah rangkaian penyidikan tersebut berlangsung, perkembangan perkara praktis tidak lagi terdengar. Hingga Minggu (28/6/2026), Kejaksaan Agung belum mengumumkan penetapan tersangka maupun status terbaru penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tersebut.

Prof. Trubus menegaskan, penyelesaian perkara korupsi tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut akuntabilitas institusi negara.

"Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Ketika perkara besar dibiarkan menggantung terlalu lama tanpa penjelasan resmi, yang dirugikan bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Prof Trubus Desak Kejagung Tuntaskan Korupsi Tower PLN | Monitor Indonesia