Jakarta, MI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeksekusi unit apartemen milik dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara perdata terkait utang piutang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak dijalankan secara sukarela oleh pihak tergugat.
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Nomor 46/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Sel yang telah memenangkan gugatan penggugat, Sofia Natalie.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dipatuhi dan dapat dipaksakan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang kalah tidak memenuhi kewajibannya.
Sofia Natalie mengungkapkan, persoalan bermula dari hubungan pertemanan yang terjalin sejak 2014 ketika keduanya sama-sama terlibat dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) produk herbal.
Berbekal rasa percaya, Sofia mengaku berkali-kali mentransfer uang kepada dr Tifa hingga total mencapai Rp145 juta pada 2019 tanpa perjanjian tertulis.
"Selama satu tahun itu uang yang saya transfer sekitar Rp145 juta, semuanya hanya berdasarkan kepercayaan," ujar Sofia usai pelaksanaan eksekusi.
Karena utang tidak kunjung diselesaikan, kedua belah pihak kemudian membuat kesepakatan baru dengan mengonversi kewajiban tersebut menjadi emas seberat 223 gram.
Namun, menurut Sofia, pembayaran hanya berlangsung selama delapan bulan dengan total cicilan delapan gram emas sebelum kembali terhenti.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, masih terdapat kewajiban sebesar 207 gram emas yang harus dipenuhi.
Dengan mengacu pada harga emas saat ini, nilai kewajiban tersebut diperkirakan telah melampaui Rp500 juta.
Kuasa hukum Sofia dari Kantor Hukum Merdiansyah & Partners, Budhy Merdiansyah, mengatakan pihaknya sebenarnya telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Penagihan dan somasi telah dilayangkan, namun tidak membuahkan hasil sehingga perkara akhirnya dibawa ke meja hijau.
"Pengadilan juga telah melakukan aanmaning sebanyak dua kali pada awal tahun ini, tetapi pihak tergugat tidak hadir. Karena itu, pengadilan menetapkan sita eksekusi terhadap aset milik yang bersangkutan," kata Budhy.
Ia memastikan apartemen yang dieksekusi merupakan aset yang tercatat atas nama dr Tifa berdasarkan data pengelola apartemen.
Menurut Budhy, proses hukum belum berhenti pada tahap eksekusi.
Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, tahapan berikutnya dapat berupa pengosongan fisik unit apartemen hingga pelelangan aset untuk memenuhi hak pemohon eksekusi.
Meski demikian, pihak pemohon masih membuka ruang penyelesaian damai agar proses lelang tidak perlu dilakukan.
Namun selama kewajiban sebagaimana diputus pengadilan belum dipenuhi, seluruh tahapan eksekusi akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
