Bekasi, MI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi serta Kantor UPT Pasar Bantargebang dalam penyidikan dugaan praktik pungutan liar (pungli) pengurusan izin rekomendasi pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penggeledahan yang berlangsung hampir delapan jam, mulai pukul 10.30 hingga 18.15 WIB pada Senin (29/6/2026), menjadi sinyal bahwa penyidik tengah memburu jejak dokumen dan alat bukti yang diduga berkaitan dengan praktik pungli dalam proses perizinan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan operasi penggeledahan tersebut.
"Benar, kita start sekira pukul 10.30 WIB hingga 18.15 WIB," ujar Ryan dalam keterangannya kepada MonitorIndonesia.com.
Satu Kontainer Dokumen Diamankan
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu kontainer berisi puluhan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan MCK Pasar Bantargebang. Selain dokumen, sejumlah barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Penyitaan dalam jumlah besar tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri secara menyeluruh alur administrasi, proses penerbitan rekomendasi, hingga kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengurusan izin pengelolaan fasilitas umum tersebut.
"Dokumen-dokumen yang didapatkan dalam penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kemudian dijadikan sebagai alat bukti dalam mengungkap perkara ini," kata Ryan.
Perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan pungli dalam pengurusan izin rekomendasi pengelolaan MCK Pasar Bantargebang untuk Tahun Anggaran 2025.
21 Saksi Sudah Diperiksa
Penyidikan juga terus bergerak. Hingga saat ini, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sedikitnya 21 orang saksi guna mengurai dugaan praktik pungli tersebut.
"Saat ini statusnya penyidikan, total sudah 21 orang saksi yang diperiksa penyidik," ungkap Ryan.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi itu dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara, menelusuri aliran proses perizinan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik tersebut.
Ryan menegaskan penyidik akan bekerja secara cermat dan berhati-hati sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
"Untuk penetapan tersangka tentunya akan disampaikan kemudian kepada rekan-rekan media," tegasnya.
Dengan telah dilakukannya penggeledahan dan penyitaan satu kontainer dokumen, penyidikan kasus dugaan pungli ini memasuki babak yang lebih serius. Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan para saksi untuk mengungkap ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
