BREAKINGNEWS

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru, Dugaan Setoran 'Uang Klik' di Imigrasi Diduga Mengalir hingga Pejabat Level Atas

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru, Dugaan Setoran 'Uang Klik' di Imigrasi Diduga Mengalir hingga Pejabat Level Atas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. 

Setelah menetapkan delapan tersangka, penyidik kini membuka peluang munculnya tersangka baru seiring pendalaman aliran uang yang diduga mengalir dari biro jasa hingga ke pejabat di level atas kementerian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

"Terbuka kemungkinan (penetapan tersangka baru), berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh nantinya. Adapun saat ini penyidik masih fokus untuk melengkapi berkas perkara para pihak yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Budi, Senin (29/6/2026).

Penyidik kini tidak hanya membidik pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan rantai distribusi uang haram yang diduga berasal dari biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, uang yang disetor melalui loket pelayanan diduga tidak berhenti di kantor imigrasi, melainkan dikumpulkan untuk kemudian dibagikan kepada oknum-oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Dari pemeriksaan para saksi didapat keterangan bahwa uang-uang yang disetorkan biro jasa di loket layanan kemudian dikumpulkan dan diduga untuk didistribusikan kembali kepada oknum-oknum di Ditjen Imigrasi," tegas Budi.

KPK juga mengungkap adanya praktik yang dikenal sebagai "uang klik", yakni uang yang diduga diminta agar permohonan izin tinggal WNA diproses dalam sistem aplikasi Imipas. Nilai setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP maupun layanan keimigrasian lainnya.

"Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp100.000 sampai Rp2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya," jelasnya.

Menurut KPK, biro jasa yang menolak membayar diduga akan dipersulit. Pengajuan izin tinggal disebut sengaja diperlambat karena dokumen tidak di-"klik" atau tidak diproses dalam sistem, sehingga pemohon terpaksa memberikan uang agar berkas segera berjalan.

"Dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut," ungkap Budi.

Lebih jauh, KPK kini memburu siapa saja penerima aliran dana tersebut. Penelusuran tidak hanya menyasar kantor-kantor imigrasi di Bali, tetapi juga pejabat di lingkungan Kementerian Imipas yang diduga ikut menikmati hasil praktik korupsi tersebut.

"Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas," kata Budi.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tidak dilakukan secara individual, melainkan diduga melibatkan jaringan yang lebih luas dan terstruktur. Karena itu, KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar. Aset yang disita meliputi kendaraan, perhiasan, valuta asing, hingga barang berharga lainnya sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan penelusuran hasil kejahatan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru, Dugaan Setoran 'Uang | Monitor Indonesia