BREAKINGNEWS

Menyoal Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal di BGN, ICW Soroti Proyek Rp141,7 M Menyeret PT BKI

Menyoal Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal di BGN, ICW Soroti Proyek Rp141,7 M Menyeret PT BKI
Badan Gizi Nasional (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Indonesian Corruption Watch (ICW) membongkar dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025. 

Lembaga antikorupsi itu memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sedikitnya Rp49,5 miliar dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan menyelidiki proyek bernilai fantastis tersebut.

Hasil penelusuran ICW mengungkap sedikitnya empat indikasi persoalan serius dalam pengadaan jasa sertifikasi halal yang menelan anggaran Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi. Seluruh paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT BKI.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan analisis terhadap dokumen pengadaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Persoalan pertama adalah pengadaan yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG), kewajiban memenuhi sertifikasi halal berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan pada BGN.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG yang menyebut pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG.

"Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG, bukan BGN. Terlebih SPPG telah memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari. Karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum," ujar Wana dalam keterangan persnya bulan lalu.

Temuan kedua berkaitan dengan dugaan pemecahan paket pengadaan. ICW menemukan proyek dipecah menjadi empat paket meski memiliki lokasi, jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, hingga penyedia yang sama.

Menurut ICW, paket-paket tersebut semestinya digabung agar memperoleh harga yang lebih kompetitif sekaligus memenuhi prinsip efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

ICW menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban administratif dan hukum, mulai dari kewajiban memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan, menghindari mekanisme tender atau seleksi terbuka, hingga membatasi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA).

"Jika paket digabung, nilai pagunya melampaui Rp100 miliar sehingga tanggung jawab pemilihan penyedia berada langsung pada Kepala BGN selaku Pengguna Anggaran," kata Wana.

Sorotan berikutnya adalah dugaan praktik pinjam bendera. Berdasarkan penelusuran ICW terhadap daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) milik BPJPH, nama PT BKI tidak ditemukan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pendampingan sertifikasi halal.

Temuan itu memunculkan dugaan adanya pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain yang memiliki status sebagai LPH.

"Praktik tersebut berpotensi dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas dan menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak," ujar Wana.

Temuan terakhir yang menjadi sorotan adalah dugaan penggelembungan harga (mark up).

ICW menghitung biaya sertifikasi halal berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024. Untuk satu perusahaan kategori usaha menengah, biaya maksimal sertifikasi halal beserta pelatihan dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp23.057.500.

Dengan asumsi tarif tersebut digunakan untuk 4.000 sertifikat halal, total kebutuhan anggaran diperkirakan sekitar Rp92,2 miliar. Sementara nilai kontrak yang dibayarkan BGN mencapai Rp141,7 miliar.

Selisih sekitar Rp49,5 miliar itulah yang menurut ICW menjadi indikasi kuat adanya dugaan mark up dalam proyek tersebut.

"Dari temuan-temuan tersebut kami menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Karena itu kami mendesak KPK segera melakukan penyelidikan terhadap pengadaan jasa sertifikasi halal BGN tahun 2025," tegas Wana.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun PT BKI terkait temuan dan dugaan yang disampaikan ICW. Monitorindonesia.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada kedua pihak guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Menyoal Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal di BGN - All | Monitor Indonesia