BREAKINGNEWS

Korupsi Imigrasi Rp366,7 M dan Yasonna H. Laoly

Korupsi Imigrasi Rp366,7 M dan Yasonna H. Laoly
Kasus dugaan korupsi layanan keimigrasian senilai Rp366,7 miliar yang diusut KPK kembali menyeret nama mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Dalam wawancara dengan Monitorindonesia.com, Yasonna membantah mengenal sosok berjuluk "Pangeran" yang disebut-sebut mengendalikan bisnis jasa keimigrasian WNA dan memilih "no comment" saat ditanya soal desakan pemeriksaan terhadap dirinya. Sementara itu, KPK membuka peluang menetapkan tersangka baru dan menegaskan pemanggilan siapa pun bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Jakarta, MI – Pengungkapan dugaan korupsi layanan keimigrasian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyeret delapan tersangka.

Penyidikan yang mengungkap dugaan aliran dana mencapai Rp366,7 miliar kini memunculkan kembali pertanyaan lama mengenai siapa pihak yang selama bertahun-tahun diduga mengendalikan bisnis jasa pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Di tengah berkembangnya penyidikan tersebut, nama mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly kembali menjadi sorotan. Hal itu terjadi setelah muncul kembali pembahasan mengenai sosok yang dijuluki "Pangeran", figur misterius yang disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam bisnis jasa keimigrasian selama periode 2014–2024, ketika Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Yasonna mengaku tidak mengetahui siapa sosok yang dimaksud.

"Siapa itu?" jawab Yasonna singkat.

Monitorindonesia.com kemudian menjelaskan bahwa "Pangeran" yang dimaksud merupakan sosok yang disebut-sebut menguasai bisnis jasa keimigrasian WNA dan namanya pernah dikaitkan dengan isu monopoli usaha di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Menanggapi penjelasan tersebut, Yasonna kembali membantah.

"Itu cerita lama, sudah lama diklarifikasi. Berita didaur ulang," ujarnya.

Namun ketika ditanya mengenai desakan agar dirinya diperiksa KPK karena dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung pada saat Ditjen Imigrasi masih berada di bawah kepemimpinannya sebagai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.

"No comment saja," katanya kepada Monitorindonesia.com.

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Terstruktur

Kasus yang kini ditangani KPK merupakan salah satu perkara terbesar di sektor pelayanan publik dalam beberapa tahun terakhir.

Penyidik menemukan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang mengalir melalui 96 rekening pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang periode 2019–2025.

Dari total dana tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi pegawai. Sisanya diduga berasal dari setoran para pemohon layanan keimigrasian melalui biro jasa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pola korupsi tersebut tidak dilakukan secara sporadis, melainkan berlangsung sistematis.

"Alur perintah bergerak dari atas ke bawah, sedangkan aliran uang bergerak dari bawah ke atas," ujar Setyo.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tidak berhenti pada petugas loket atau pejabat teknis, tetapi diduga melibatkan rantai distribusi uang yang lebih luas.

Modus "Uang Klik"

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan adanya praktik yang dikenal sebagai "uang klik".

Istilah tersebut merujuk pada uang yang diduga diminta agar permohonan izin tinggal WNA diproses melalui sistem aplikasi Imipas.

Nominal setoran bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan KITAS, KITAP maupun layanan keimigrasian lainnya.

Menurut KPK, biro jasa yang tidak bersedia membayar diduga dipersulit. Berkas mereka tidak segera diproses sehingga pemohon akhirnya terpaksa memberikan sejumlah uang agar dokumen dapat berjalan di sistem.

"Dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa," kata Budi.

Diduga Mengalir ke Level Atas

Temuan KPK tidak berhenti pada dugaan pungutan liar di tingkat pelayanan.

Dari pemeriksaan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa uang yang diterima dari biro jasa terlebih dahulu dikumpulkan sebelum kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Bahkan, KPK mengungkap adanya indikasi sebagian uang tersebut mengalir ke pejabat yang berada pada level lebih tinggi.

"Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas," ujar Budi.

Karena itu, penyidik masih terus menelusuri siapa saja penerima manfaat akhir dari aliran dana tersebut.

Delapan Tersangka Bukan Akhir

KPK menegaskan penyidikan belum selesai. Setelah menetapkan delapan tersangka, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka baru apabila alat bukti telah mencukupi.

"Terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh nantinya. Saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan," kata Budi.

Selain melakukan pemeriksaan saksi, KPK juga telah menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar berupa kendaraan, valuta asing, perhiasan, uang tunai, hingga barang berharga lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

INDECH Soroti Sosok "Pangeran"

Sekretaris Jenderal Indonesian Ekatalog Watch (INDECH), Order Gultom, menilai pengungkapan KPK semestinya menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan adanya figur yang selama ini mengendalikan bisnis jasa keimigrasian.

Menurutnya, figur yang disebut "Pangeran" diduga memiliki pengaruh besar dalam menentukan biro jasa mana yang memperoleh akses mengurus dokumen keimigrasian WNA.

"Kami menduga 'Pangeran' ini yang menentukan perusahaan jasa mana yang boleh mengurus keimigrasian WNA selama periode 2014–2024," kata Order.

Ia menilai penyidikan akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada pejabat pelaksana.

"Saya kira dua menteri ini harus diperiksa. Jangan hanya mengorbankan dirjen atau wakil menteri dalam kasus ini," tegasnya.

Order juga meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut.

"KPK harus berani membongkar siapa pemain besar di balik bisnis jasa keimigrasian ini. Jangan berhenti pada level operator," ujarnya.

Nama "Pangeran" Kembali Muncul

Kemunculan kembali istilah "Pangeran" mengingatkan publik pada polemik beberapa tahun lalu terkait dugaan monopoli usaha di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang sempat menyeret nama putra Yasonna, Yamitema Tirtajaya Laoly.

Saat itu tuduhan tersebut telah dibantah oleh Yasonna dan tidak pernah berujung pada proses hukum yang menetapkan adanya tindak pidana.

Meski demikian, munculnya kembali istilah tersebut di tengah penyidikan kasus korupsi keimigrasian membuat berbagai pihak kembali mempertanyakan apakah terdapat jejaring bisnis, biro jasa, dan pengaruh kekuasaan yang selama ini bekerja di balik sistem pelayanan keimigrasian.

Pemeriksaan Yasonna Bergantung Penyidik

Menanggapi munculnya desakan agar Yasonna diperiksa, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidikan.

"Pemeriksaan para saksi tentunya berdasar kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara ini," kata Budi.

Hingga kini KPK belum menyatakan adanya status hukum terhadap Yasonna Laoly dalam perkara tersebut. Belum ada pula pernyataan resmi yang mengaitkan Yasonna sebagai pihak yang menerima aliran dana atau terlibat dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Namun, dengan penyidikan yang masih terus berkembang, penelusuran aliran uang hingga dugaan distribusi dana ke level atas kementerian membuat publik menunggu sejauh mana KPK akan mengungkap seluruh aktor yang diduga berperan dalam praktik korupsi layanan keimigrasian yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

Profil Singkat Yasonna H. Laoly

Yasonna Hamonangan Laoly merupakan politikus senior PDI Perjuangan yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni 2014–2019 dan 2019–2024. 

Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai menteri pada Agustus 2024, Yasonna kembali aktif sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029 mewakili Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.

Lahir di Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 27 Mei 1953, Yasonna dikenal sebagai akademisi sekaligus ahli hukum. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Sumatera Utara, kemudian meraih gelar Master of Science di Virginia Commonwealth University, Amerika Serikat, dan gelar Ph.D. di North Carolina State University. Ia juga dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Kriminologi.

Sebelum memasuki dunia politik nasional, Yasonna berkarier sebagai advokat dan dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan. Ia kemudian dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum universitas tersebut sebelum terjun ke dunia politik melalui PDI Perjuangan.

Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Sumatera Utara periode 1999–2004. Selanjutnya ia terpilih sebagai anggota DPR RI sejak 2004, pernah bertugas di Komisi II, Komisi III, Badan Anggaran DPR RI, serta menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI sebelum diangkat Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 2014.

Selama memimpin Kementerian Hukum dan HAM, Yasonna menangani berbagai agenda strategis, mulai dari pembinaan lembaga pemasyarakatan, pelayanan keimigrasian, administrasi hukum umum, hingga pembahasan sejumlah undang-undang.

Kepemimpinannya juga beberapa kali menjadi sorotan publik, di antaranya terkait polemik dualisme kepengurusan partai politik, revisi Undang-Undang KPK, pembahasan RKUHP, persoalan overkapasitas lapas, serta sistem pelayanan keimigrasian.

Dalam beberapa tahun terakhir, nama Yasonna juga pernah muncul dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus Harun Masiku terkait data perlintasan keimigrasian. 

Namun hingga kini tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, Yasonna juga pernah membantah berbagai tuduhan mengenai dugaan monopoli bisnis di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang sempat dikaitkan dengan keluarganya. Tuduhan tersebut tidak berujung pada proses hukum yang menetapkan adanya tindak pidana.

Dalam perkara dugaan korupsi layanan keimigrasian yang saat ini sedang diusut KPK, nama Yasonna kembali menjadi perhatian karena periode dugaan tindak pidana sebagian berlangsung ketika Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpinnya. 

Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com mengenai sosok yang dijuluki "Pangeran", Yasonna menjawab, "Siapa itu?". Setelah dijelaskan lebih lanjut, ia menyatakan, "Itu cerita lama, sudah lama diklarifikasi. Berita didaur ulang." Ketika kembali ditanya mengenai desakan agar dirinya diperiksa KPK, Yasonna hanya menjawab singkat, "No comment saja."

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi, termasuk terhadap siapa pun yang dinilai mengetahui perkara, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dan kecukupan alat bukti. 

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi KPK soal status Yasonna Laoly sebagai saksi ataupun mengaitkannya dengan penerimaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Korupsi Imigrasi Rp366,7 M dan Yasonna H. Laoly | Monitor Indonesia