BREAKINGNEWS

Proyek Halal Rp141,7 M Digoyang! Kejagung Didesak Periksa PPK BGN dan PT BKI

Proyek Halal Rp141,7 M Digoyang! Kejagung Didesak Periksa PPK BGN dan PT BKI
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dan digiring ke mobil tahanan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Konsorsium Nasional Transparansi Anggaran (KANTA) kembali menggelar Aksi Jilid III di depan Kejaksaan Agung RI, Senin (29/6/2026), dengan membawa tuntutan agar aparat penegak hukum segera membongkar dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 yang bernilai fantastis.

Dalam aksinya, KANTA mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, Dohardo Pakpahan. Menurut KANTA, PPK merupakan pihak yang paling mengetahui proses perencanaan, penyusunan anggaran, hingga penetapan pemenang proyek yang kini menuai sorotan publik.

Koordinator Lapangan KANTA, Ismail Marcos, mengatakan proyek senilai sekitar Rp141,79 miliar untuk pelaksanaan 4.000 sertifikasi halal tersebut menyimpan sederet tanda tanya yang hingga kini belum mendapat penjelasan terbuka kepada masyarakat.

"Anggaran negara yang mencapai Rp141,79 miliar tidak boleh dikelola secara tertutup. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa PPK Dohardo Pakpahan. Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan," tegas Ismail dalam orasinya.

KANTA menilai proyek tersebut layak diaudit secara menyeluruh karena berdasarkan kajian yang mereka lakukan dengan mengacu pada tarif layanan sertifikasi halal yang berlaku, terdapat selisih anggaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp49,5 miliar. Nilai selisih tersebut dinilai sebagai indikasi yang harus ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi dugaan penggelembungan harga (mark-up), pemborosan anggaran, maupun penyimpangan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

"Selisih anggaran hampir Rp50 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui dasar perhitungan anggaran tersebut. Karena itu seluruh dokumen pengadaan, mulai dari penyusunan anggaran, penetapan harga, hingga pelaksanaan kontrak harus diaudit secara menyeluruh," ujar Ismail.

Tak hanya menyoroti pihak BGN, KANTA juga meminta Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran KANTA, PT BKI diduga tidak tercantum sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan halal.

Menurut KANTA, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, legalitas kewenangan pemeriksaan halal, hingga dasar hukum penunjukan penyedia jasa.

"Kami meminta PT BKI dipanggil untuk menjelaskan bagaimana proyek ini dijalankan. Siapa yang melakukan pemeriksaan halal, atas dasar kewenangan apa, dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Semua itu harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik," kata Ismail.

KANTA menegaskan, Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada pengumpulan informasi semata, tetapi harus segera melakukan langkah hukum konkret dengan memanggil seluruh pihak yang mengetahui proses pengadaan, termasuk pejabat BGN, penyedia jasa, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyusunan proyek tersebut.

Menurut KANTA, pengusutan secara menyeluruh menjadi penting untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan anggaran negara di balik proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Kami berharap Kejaksaan Agung segera bergerak cepat dan profesional. Jangan biarkan dugaan penyimpangan anggaran negara mengendap tanpa kepastian hukum. Jika dalam waktu yang wajar tidak ada perkembangan yang signifikan, kami akan menggalang aksi yang lebih besar bersama elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tutup Ismail Marcos.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Proyek Halal Rp141,7 M Digoyang! Kejagung Didesak Periksa... | Monitor Indonesia