Jakarta, MI – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mulai membuka jalan bagi penelusuran dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Data perusahaan pelat merah yang dinilai bermasalah akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dianalisis, sekaligus menjadi pintu masuk penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, menegaskan proses konsolidasi dan penutupan BUMN tidak boleh dijadikan tameng untuk mengubur dugaan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi yang terjadi selama perusahaan tersebut beroperasi.
Menurut Dony, seluruh data perusahaan BUMN yang memiliki persoalan tata kelola akan diserahkan kepada KPK agar dapat ditelaah lebih lanjut sebagai dasar perbaikan sistem sekaligus proses penegakan hukum.
"Nah, itu salah satu topiknya nanti kan kita serahkan," kata Dony usai beraudiensi dengan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan koordinasi dengan KPK merupakan bagian dari agenda besar reformasi BUMN yang tengah dijalankan pemerintah melalui Danantara. Namun, reformasi tersebut tidak berhenti pada restrukturisasi perusahaan, melainkan juga menyasar dugaan pelanggaran hukum yang selama ini membebani BUMN.
Dony menegaskan, pembubaran, penggabungan, maupun penutupan perusahaan negara sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pengurusnya.
"Perlu disampaikan ya, penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi, ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana? Enggak ada bos, tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegas Dony.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses konsolidasi BUMN bukan sekadar efisiensi bisnis, tetapi juga dapat membuka kembali dugaan penyimpangan yang selama ini belum tersentuh aparat penegak hukum.
Bahkan, Dony mengungkapkan jumlah pihak yang berpotensi diperiksa KPK bisa mencapai ribuan orang apabila dari hasil analisis ditemukan indikasi tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.
"Ribuan, ribuan," ujar Dony ketika ditanya mengenai kemungkinan direksi BUMN yang akan dimintai keterangan oleh KPK.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tengah melakukan perampingan besar-besaran terhadap BUMN. Dari lebih dari seribu entitas yang ada, pemerintah menargetkan hanya sekitar 250 hingga 300 perusahaan yang akan dipertahankan melalui proses konsolidasi.
Dalam pidatonya saat menutup Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI), Minggu (28/6/2026), Prabowo menyebut lebih dari 200 BUMN telah ditutup dan jumlah tersebut akan terus bertambah.
"Dari seribu lebih BUMN, sekarang kita sudah tutup lebih dari 200. Nantinya kita akan bikin tinggal sekitar 300," kata Prabowo, yang kemudian dikonfirmasi oleh Dony Oskaria.
Presiden menilai banyak BUMN selama ini hanya menjadi beban keuangan negara karena terus merugi dan menghabiskan biaya operasional tanpa menghasilkan keuntungan yang signifikan.
"Bayangkan, lebih dari 750 kita tutup. Ini uang rakyat semua. Perusahaan tidak untung, hanya bayar overhead," ujar Prabowo.
Langkah Danantara menyerahkan data BUMN bermasalah kepada KPK dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Namun, proses hukum selanjutnya tetap bergantung pada hasil analisis dan penyelidikan KPK terhadap data yang disampaikan, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
