BREAKINGNEWS

KPK Diuji Sentuh Semua Nama di Kasus Bea Cukai, Pakar: Tak Boleh Ada yang Lolos

KPK Diuji Sentuh Semua Nama di Kasus Bea Cukai, Pakar: Tak Boleh Ada yang Lolos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berada di bawah sorotan publik setelah sejumlah nama baru mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kalangan pakar hukum menegaskan lembaga antirasuah tidak boleh berhenti pada terdakwa yang telah diajukan ke pengadilan, melainkan wajib menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang jabatan.

Pakar hukum Hudi Yusuf menilai setiap nama yang disebut dalam proses penyelidikan maupun persidangan harus diperiksa secara hukum, meski penanganan perkaranya dipisahkan dari perkara yang saat ini telah bergulir di pengadilan.

"Menurut saya, dua nama yang disebut dalam penyelidikan tetap harus diperiksa walaupun kasusnya dibuat terpisah dari perkara yang sudah masuk pengadilan. KPK seyogianya memberi contoh yang baik bahwa tidak boleh ada satu pun pihak yang bebas dari proses hukum dalam kasus korupsi, apa pun alasannya," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (30/6/2026).

Ia menegaskan, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pijakan utama dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, setiap pihak yang diduga terlibat wajib diproses secara jujur, adil, dan transparan.

"Setiap pelaku korupsi harus diproses hukum secara jujur dan adil. Tidak boleh ada pelaku yang lolos begitu saja," tegasnya.

Senada dengan itu, pakar hukum Universitas Trisakti Fickar Hadjar menegaskan jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.

Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat, termasuk pejabat tertinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus diperiksa apabila penyidik memiliki bukti yang cukup.

"Siapa pun yang terlibat, termasuk Dirjen, harus diperiksa. Soal apakah seseorang terkait tindak pidana, jika ada bukti-bukti yang mendukung, setidaknya dua alat bukti, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tidak terkecuali Dirjen Bea dan Cukai. KPK tidak boleh main-main menangani perkara ini," ujar Fickar.

Pernyataan kedua pakar tersebut menguatkan desakan publik setelah KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pendalaman penyidik.

"Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Budi.

Saat ini KPK telah melimpahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo beserta barang bukti dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat juga telah menyidangkan tiga mantan pejabat Bea dan Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar.

Dalam perkara yang sama, bos Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua bawahannya didakwa sebagai pemberi suap guna memperoleh kemudahan dalam proses pengeluaran barang impor.

Sorotan publik kemudian mengarah pada munculnya dugaan aliran dana kepada sejumlah nama lain yang diungkap jaksa di persidangan.

Di antaranya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut diduga menerima sekitar Rp21 miliar serta mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut diduga menerima sekitar Rp30 miliar.

Hingga kini, kedua nama tersebut belum berstatus tersangka dan belum menjalani proses hukum. Dugaan yang muncul dalam persidangan juga belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan mencuatnya nama-nama baru tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan KPK.

Lembaga antirasuah dinilai tengah menghadapi ujian besar untuk membuktikan komitmennya menegakkan hukum secara konsisten, sehingga tidak ada satu pun pihak yang kebal dari proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Diuji Sentuh Semua Nama di Kasus Bea Cukai, Pakar: Tak B | Monitor Indonesia