BREAKINGNEWS

Ini Daftar BUMN yang Terancam Dibubarkan, KPK Siap Telusuri Dugaan Korupsi

Ini Daftar BUMN yang Terancam Dibubarkan, KPK Siap Telusuri Dugaan Korupsi
BUMN (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mulai membuka babak baru dalam upaya membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Seluruh data perusahaan pelat merah yang dinilai bermasalah akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dianalisis sebagai bahan penelusuran dugaan penyimpangan dan pintu masuk proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, menegaskan bahwa agenda konsolidasi, penggabungan, maupun penutupan BUMN tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum para pengurus perusahaan.

Menurut Dony, seluruh data BUMN yang memiliki persoalan tata kelola akan disampaikan kepada KPK agar dapat ditelaah lebih lanjut, baik sebagai dasar perbaikan sistem maupun untuk kepentingan penegakan hukum.

"Nah, itu salah satu topiknya nanti kan kita serahkan," kata Dony usai beraudiensi dengan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi dengan KPK merupakan bagian dari agenda besar reformasi BUMN yang sedang dijalankan pemerintah melalui Danantara. Reformasi tersebut tidak hanya berfokus pada efisiensi bisnis dan restrukturisasi perusahaan, tetapi juga memastikan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi selama perusahaan beroperasi tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Dony menegaskan, pembubaran maupun likuidasi perusahaan negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang mungkin pernah terjadi.

"Perlu disampaikan ya, penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi, ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana? Enggak ada bos, tidak akan menutupi masalah kriminalnya," tegas Dony.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses konsolidasi BUMN bukan sekadar langkah efisiensi korporasi, tetapi juga berpotensi membuka kembali berbagai persoalan tata kelola yang selama ini belum tersentuh aparat penegak hukum.

Bahkan, ketika ditanya mengenai potensi pihak yang akan dimintai keterangan apabila KPK menemukan indikasi pelanggaran, Dony menyebut jumlahnya bisa mencapai ribuan orang.

"Ribuan, ribuan," ujarnya.

Pemerintah Pangkas Jumlah BUMN

Langkah penyerahan data ke KPK berjalan seiring dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tengah melakukan perampingan besar-besaran terhadap perusahaan negara.

Dari lebih dari seribu entitas BUMN beserta anak usahanya yang ada saat ini, pemerintah menargetkan hanya sekitar 250 hingga 300 perusahaan yang akan dipertahankan setelah proses konsolidasi selesai.

Dalam pidatonya saat menutup Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI), Minggu (28/6/2026), Presiden mengungkapkan bahwa lebih dari 200 perusahaan telah ditutup dan jumlah tersebut akan terus bertambah.

"Dari seribu lebih BUMN, sekarang kita sudah tutup lebih dari 200. Nantinya kita akan bikin tinggal sekitar 300," kata Prabowo.

Presiden menilai banyak perusahaan negara selama ini hanya menjadi beban anggaran karena terus merugi tanpa memberikan nilai tambah yang memadai.

"Bayangkan, lebih dari 750 kita tutup. Ini uang rakyat semua. Perusahaan tidak untung, hanya bayar overhead," ujarnya.

Sejumlah BUMN Masuk Daftar Restrukturisasi

Seiring program perampingan tersebut, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah BUMN yang masuk tahap restrukturisasi, likuidasi, maupun pembubaran.

Penelusuran Monitorindonesia.com,enam perusahaan yang saat ini berada dalam kategori operasi minimum dan diproyeksikan masuk proses restrukturisasi atau likuidasi antara lain:

PT Indah Karya (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
PT Amarta Karya (Persero)
PT Barata Indonesia (Persero)
PT Boma Bisma Indra (Persero)
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)

Selain itu, pemerintah sebelumnya juga telah merampungkan pembubaran sejumlah BUMN yang sudah tidak lagi beroperasi, pailit, atau tidak memiliki prospek usaha.

Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi:

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
PT Istaka Karya (Persero)
PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Leces (Persero)
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
PT PLN Batubara

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses restrukturisasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara. Namun demikian, apabila dalam proses evaluasi ditemukan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi, proses pembubaran perusahaan tidak akan menghentikan langkah aparat penegak hukum dalam meminta pertanggungjawaban para pihak yang bertanggung jawab.

Penyerahan data BUMN bermasalah kepada KPK menjadi salah satu langkah awal untuk memastikan reformasi perusahaan negara tidak hanya berhenti pada efisiensi kelembagaan, tetapi juga dibarengi dengan penguatan akuntabilitas dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BUMN. (wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Ini Daftar BUMN yang Terancam Dibubarkan, KPK Siap Telusuri | Monitor Indonesia